Putusan MK soal UU ITE, Dosen Unismuh: Momentum Penguatan Demokrasi Digital
UNISMUH.AC.ID, Makassar — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan atau perdebatan di media sosial tidak dapat dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dinilai sebagai tonggak penting bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi digital di Indonesia. Dosen Sosiologi Komunikasi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Hadisaputra, mengapresiasi langkah MK tersebut sebagai