Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi: Sulsel Rp 3,92 Juta, Naik 7,21 Persen
UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Sebanyak 36 pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai patokan upah terendah bagi perusahaan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088, naik 7,21 persen (sekitar Rp 263 ribu) dibanding tahun sebelumnya. Penetapan UMP 2026 merujuk pada ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Sesuai jadwal,

