Fidyah dengan Uang dan Sekaligus, Dibenarkan bagi Lansia dan Uzur Tetap
UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur tetap, seperti usia lanjut atau sakit menahun, dapat dilakukan secara sekaligus dan tidak harus setiap hari. Fidyah juga dibenarkan ditunaikan dalam bentuk uang, sepanjang nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan. Penegasan ini penting untuk meluruskan anggapan di sebagian

