MAKASSAR. Proses pencetakan ijazah bagi 1953 alumni yang tertunda pada Wisuda ke-70 karena pandemi global virus Corona tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian salah satu poin pada surat edaran Rektor Unismuh Makasaar Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM, yang disebarkan ke seluruh civitas akademika kampus 7 April 2020 dengan nomor surat edaran, Nomor: 0358/05/C.5-II/IV/41/2020.

Seperti diketahui seharusnya para alumni sebanyak 1953 menjalani prosesi wisuda pada 21 Maret 2020, tetapi karena kondisi pandemi Corona mengalami penundaaan.

Pesan lain dari surat edaran itu termasuk, kepada Kepada LP2AI bekerja sama LPM, KJM, GKM, Fakultas dan Prodi se Unismuh Makassar agar terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran daring bagi seluruh mata kuliah yang telah diprogramkan mahasiswa pada semester berjalan.

Kepada seluruh Fakultas dan Program Studi agar terus memantau pelaksanaan perkuliahan daring oleh masing-masing dosen pengampuh mata kuliah.

Seluruh dosen membuat kesepakatan dengan mahasiswanya dalam hal menentukan aplikasi pembelajaran daring yang akan digunakan dengan mempertibangkan: kemudahan akses, keterjangkauan biaya (kuota), dan dapat memenuhi syarat standar proses pembelajaran daring

Para dosen agar mengatur pola pembelajaran daring secara proporsional (tatap muka, diskusi dan penugasan) dengan total penggunaan waktu 170 menit per pekan per semester berdasarkan. (ila/yahya).

By admin

Leave a Reply