UNISMUH.AC.ID, LAMPUNG – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Makassar Erwin Akib PhD menjadi pembicara di Universitas Muhammadiyah Lampung (UML). Erwin didaulat memberikan penguatan kapasitas dosen dan pengembangan program studi.

Kegiatan digelar di Kampus UML, Jl ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung, Selasa 31 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut, nakhoda FKIP Unismuh tersebut berbagi pengalaman dalam mendorong peningkatan akreditasi Prodi yang ada di FKIP Unismuh Makassar. Ia juga sedikit memberikan ulasan proses akreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK).

Dalam kesempatan itu pula, FKIP Unismuh dan FKIP UML mendatangani Memorandum of Agreement (MoA). Selain MoA, juga dilakukan penandatanganan Implementation of Agreement (IA) Empat Prodi.

Keempat prodi itu, yakni Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD), Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pendidikan Bahasa Inggris.

Nakhoda FKIP Unismuh Erwin Akib berharap kolaborasi antar kedua Perguruan Tinggi Muhammadiyah ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kedua institusi.

“Melalui kerja sama ini, kita berharap bahwa sesama perguruan tinggi muhammadiyah dapat saling memajukan, saling mendorong, bangkit, dan maju bersama untuk mencerahkan peradaban pendidikan di Indonesia tentunya,” ungkapnya.

Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini, lanjut Erwin adalah meningkatkan pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Pembinaan Al-Islam Kemuhammadiyahan

Kerjasama tersebut termasuk penguatan program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.

Perjanjian kerjasama ini juga meliputi pembentukan grup penelitian, penyelenggaraan kolaborasi penelitian, kolaborasi publikasi ilmiah, kolaborasi penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian llmiah, seminar, dan lokakarya, serta pengembangan tata kelola organisasi.

Kesepakatan bersama ini sebut Dekan FKIP Ujismuh, Erwin Akib berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama.

(Humas Unismuh)

Leave a Reply