UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Tawuran antarkelompok warga yang terus berulang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan konflik sosial. Pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah bentrokan terjadi, tetapi juga perlu memperbaiki tata kelola pemerintahan agar mampu mendeteksi dan mencegah konflik sejak dini.
Desakan tersebut mengemuka menyusul bentrokan antarkelompok warga di Jalan Kakatua II, Kecamatan Mamajang, Makassar, Rabu, 4 November 2026 malam. Peristiwa itu menewaskan seorang warga setelah terkena anak panah di bagian leher. Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, juga terluka akibat terkena anak panah saat berupaya menghentikan pertikaian.
Sekretaris Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh, Jusri Adi, menilai berulangnya tawuran di Makassar perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Persoalan kekerasan, menurut dia, tidak dapat dipisahkan dari kemampuan pemerintah membangun sistem pencegahan, koordinasi antarinstansi, dan perlindungan masyarakat.
“Persoalan kekerasan yang berulang tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan kriminalitas. Kita juga perlu melihat bagaimana tata kelola pemerintahan bekerja dalam melakukan pencegahan, membangun koordinasi, serta memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat,” kata Adi dalam rilisnya, Jumat, 6 November 2026.
Menurut dia, penanganan perang kelompok di Makassar membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hadir ketika bentrokan pecah, tetapi harus mampu mengenali potensi kerawanan dan mengambil langkah pencegahan sebelum ketegangan berkembang menjadi kekerasan.
Kemampuan tersebut merupakan bagian dari prinsip responsivitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah dituntut tidak hanya cepat menangani persoalan, tetapi juga mampu memastikan persoalan serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika konflik sudah pecah. Pemerintahan yang baik harus mampu membaca persoalan sebelum menjadi krisis. Di sinilah pentingnya fungsi perencanaan, pengawasan, koordinasi, dan evaluasi kebijakan publik,” ujar Aktivis Pemuda ICMI Sulsel itu.
Perkuat Deteksi Dini
Adi mengatakan, pemerintah daerah perlu mengevaluasi mekanisme pencegahan konflik sosial, terutama di kawasan yang berulang kali menjadi lokasi tawuran.
Dalam kasus tawuran di kawasan Kakatua, Mamajang, misalnya, perhatian pemerintah tidak semestinya berhenti pada upaya meredakan bentrokan. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi sumber ketegangan antarkelompok, memperkuat komunikasi antarwarga, serta memastikan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat lingkungan.
Ia menilai camat dan lurah memiliki peran penting dalam upaya tersebut. Sebagai unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, aparatur kewilayahan dapat menjadi penghubung antara warga, pemerintah kota, dan aparat keamanan.
Namun, upaya pencegahan konflik tidak dapat dibebankan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan semata. Pemerintah kota, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan perlu membangun pola koordinasi yang jelas.
“Koordinasi pemerintahan jangan hanya bersifat administratif atau formalitas rapat. Harus ada kerja nyata, pembagian peran yang jelas, pertukaran informasi, dan tindak lanjut yang dapat diukur,” kata Adi.
Baca Juga: Temui Mahasiswa Baru Seventeen Community Unismuh, Prof Andis: Kuliah Jalan, Organisasi Juga Jalan
Menurut dia, koordinasi lintas sektor harus menghasilkan langkah konkret, mulai dari pemetaan wilayah rawan, penguatan komunikasi sosial, hingga penyelesaian persoalan yang berpotensi memicu pertikaian.
Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan kebijakan pencegahan, bukan sekadar merespons setiap kali terjadi perang kelompok.
Tangani Akar Persoalan
Selain deteksi dini, Adi menekankan pentingnya kebijakan pencegahan tawuran yang berkelanjutan. Program pemerintah perlu menyentuh faktor sosial yang memungkinkan konflik terus berulang.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemberdayaan pemuda, pendidikan kesadaran hukum, pembinaan masyarakat, serta penyediaan ruang dialog antarkelompok warga.
Menurut Adi, pendekatan keamanan tetap diperlukan untuk menghentikan tindakan kekerasan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kebijakan sosial yang berorientasi pada pencegahan.
“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara profesional dan adil. Namun, apabila kita hanya fokus pada penindakan tanpa memperbaiki faktor-faktor sosial yang memicu konflik, maka potensi kekerasan serupa tetap dapat muncul kembali,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan program pencegahan konflik. Setiap kebijakan pemerintah perlu memiliki sasaran yang jelas, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi.
Keberhasilan pemerintah, menurut dia, tidak cukup diukur dari seberapa cepat aparat menghentikan tawuran. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan menciptakan lingkungan sosial yang memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas tanpa dihantui ancaman kekerasan.
Karena itu, partisipasi warga juga perlu diperkuat. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan, melaporkan potensi konflik, dan terlibat dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.
Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan
Adi berharap, rangkaian tawuran di Makassar menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mengevaluasi sistem pencegahan konflik sosial secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut perlu mencakup efektivitas koordinasi antarinstansi, kapasitas aparatur kewilayahan, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, serta mekanisme penyelesaian konflik di tingkat lokal.
“Good governance bukan hanya tentang bagaimana pemerintah menjalankan administrasi dan pelayanan publik, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu memberikan rasa aman, melindungi masyarakat, dan menyelesaikan persoalan publik secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Menurut Adi, keamanan masyarakat merupakan salah satu prasyarat penting bagi pembangunan daerah. Konflik sosial yang terus berulang berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan, perekonomian, dan kehidupan sehari-hari warga.
Oleh karena itu, pencegahan konflik perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar tindakan sesaat ketika gangguan keamanan muncul.
“Makassar membutuhkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya responsif ketika persoalan muncul, tetapi juga antisipatif sebelum persoalan terjadi. Pemerintah harus hadir sebagai pengarah, penggerak, sekaligus penjamin terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan berkeadaban,” kata Adi.

