UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Ruang Aula Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Selasa, 17 Februari 2026, menjadi Saksi Ujian Promosi Doktor atas nama Nurhidaya M. Dalam sidang tersebut, ia mempertahankan disertasi bertajuk “Akulturasi Nilai Islam dan Budaya dalam Pendidikan Islam Masyarakat Adat Kajang.”
Dalam menyusin disertasi, Nurhidaya dibimbing oleh Promotor Prof. H. Zulfa Djamal Ph.D. dan Co-Promotor Dr. Wahyuddin, M.Pd.I.
Nurhidaya merupakan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar dan saat ini menjabat Wakil Dekan II FAI Unismuh Makassar.
Dalam ujian promosi tersebut, Rektor Unismuh Makassar Dr. Abd Rakhim Nanda turut hadir dan memberikan testimoni. Hadir pula Dekan FAI Unismuh Dr Amirah Mawardi.
Topik Riset
Sejak awal presentasi, Nurhidaya memulai paparannya dengan konteks yang lebih luas: tantangan globalisasi terhadap keberlanjutan nilai-nilai budaya lokal. Ia menjelaskan bagaimana perkembangan teknologi, arus informasi, dan mobilitas sosial telah mengubah sistem nilai dan pola interaksi masyarakat kontemporer. Di satu sisi, globalisasi membuka peluang kemajuan, namun di sisi lain berpotensi menggeser nilai-nilai tradisional yang selama ini menjadi fondasi moral dan sosial komunitas.
Dalam kerangka itulah ia menempatkan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebagai komunitas yang tetap bertumpu pada sistem nilai Pasang ri Kajang. Nilai tersebut mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari pengelolaan lingkungan, pola hidup sederhana (tallasa’ kamase-masea), persatuan, kejujuran, hingga kepatuhan terhadap larangan dan anjuran adat.
Ia menguraikan bahwa prinsip tallasa’ kamase-masea tidak sekadar dipahami sebagai kesederhanaan material, melainkan kesadaran etis dan spiritual yang membentuk karakter kolektif masyarakat. Prinsip menjaga Borong Karama’ (hutan adat), misalnya, dipaparkan sebagai wujud kesadaran ekologis yang telah lama hidup dalam tradisi mereka.
Dari konteks tersebut, Nurhidaya menunjukkan adanya celah penelitian. Menurutnya, kajian tentang akulturasi Islam dan budaya lokal pada masyarakat Kajang selama ini lebih banyak menyoroti aspek ritual dan sosial-budaya. Sementara itu, kajian yang menempatkan pendidikan Islam sebagai arena integrasi nilai Islam dan adat masih sangat terbatas.
Ia lalu memaparkan definisi operasional yang digunakannya. Akulturasi dipahami sebagai proses perpaduan nilai adat Kajang dengan ajaran Islam melalui interaksi sosial yang langsung dan berkelanjutan. Pendidikan Islam dalam penelitian ini dipahami sebagai proses pendidikan informal yang berlangsung secara alami dalam kehidupan sosial masyarakat, berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam.
Untuk menjawab pertanyaan riset tersebut, Nurhidaya menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain etnografi. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan analisis artefak.
Ia menjelaskan bahwa informan kunci penelitian meliputi Ammatoa sebagai pemimpin adat tertinggi, tokoh adat, tokoh agama, pendidik, tokoh masyarakat, orang tua, hingga generasi muda Kajang.
Analisis data dilakukan mengikuti tahapan etnografi Spradley—mulai dari analisis domain, taksonomi, komponensial, hingga tema budaya. Melalui tahapan itu, ia berupaya menangkap struktur makna yang hidup dalam praktik keseharian masyarakat Kajang.
Temuan Penelitian
Memasuki bagian temuan, Nurhidaya menegaskan bahwa akulturasi nilai Islam dan budaya lokal di Kajang berlangsung melalui strategi integrasi kultural yang dialogis, sistematis, dan berkelanjutan, bukan sekadar peristiwa yang terjadi secara kebetulan. Proses itu, menurutnya, berjalan melalui tahapan penyesuaian teologis dan moral, internalisasi nilai melalui pembiasaan sosial dan ritual adat, hingga pelembagaan nilai dalam struktur adat dan hukum sosial.
Dalam presentasinya, ia menjelaskan bahwa adat berfungsi sebagai medium utama internalisasi nilai Islam. Nilai-nilai Pasang ri Kajang diposisikan sebagai cultural tools yang dimediasi oleh tokoh adat, tokoh agama, guru, dan orang tua untuk menyelaraskan adat dengan ajaran Islam.
Melalui pembiasaan dan keteladanan sosial, nilai Islam dihidupi sebagai norma kolektif dan secara bertahap diinternalisasi menjadi kesadaran religius personal. Dari situ, ia menyimpulkan bahwa pendidikan Islam di masyarakat Kajang berkembang sebagai pendidikan yang kontekstual, dialogis, dan transformatif tanpa menegasikan adat.
Ia juga menyebut sejumlah praktik adat—seperti Tompolo’, Andingingi, Addangang, Akkattere’, Abbasing, Battasak Jera’, dan Baca Doang—yang menjadi ruang internalisasi nilai spiritual, sosial, dan moral dalam kehidupan masyarakat.
Di akhir presentasinya, Nurhidaya menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan kemungkinan pengembangan pendidikan Islam yang berakar pada kearifan lokal, tanpa kehilangan prinsip tauhid dan akhlak. Dalam masyarakat Kajang, ia melihat agama dan budaya tidak dipertentangkan, melainkan dirajut dalam praktik sosial yang hidup dan berkelanjutan.

