UNISMUH.AC.ID, — Puasa sunah pada hari Senin dan Kamis merupakan amalan yang secara konsisten dilakukan Nabi Muhammad saw. dan memiliki keutamaan besar dalam ajaran Islam. Amalan ini tidak hanya bernilai mengikuti sunnah Rasul, tetapi juga berkaitan erat dengan momentum penting dalam perjalanan risalah Islam.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. ditanya mengenai alasan berpuasa pada hari Senin, beliau menjelaskan bahwa hari tersebut merupakan hari kelahiran beliau sekaligus hari pertama turunnya wahyu. Penjelasan ini menunjukkan makna historis dan spiritual dari puasa Senin.
Selain itu, kebiasaan puasa Senin dan Kamis juga ditegaskan dalam hadis riwayat Ahmad yang menceritakan praktik Rasulullah saw. yang rutin menjalankan puasa pada kedua hari tersebut. Hadis ini diriwayatkan melalui sahabat Usamah bin Zaid, yang tetap istiqamah berpuasa Senin dan Kamis meskipun telah berusia lanjut.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah saw. berpuasa pada hari Senin dan Kamis karena pada kedua hari itu amal perbuatan manusia diperlihatkan. Nabi pun menginginkan agar amal beliau dihadapkan kepada Allah dalam keadaan berpuasa.
Para ulama memahami keterangan hadis ini sebagai dasar kuat anjuran puasa Senin dan Kamis. Amalan tersebut menjadi sarana evaluasi diri, memperbanyak ibadah, serta mendekatkan diri kepada Allah swt.
Keutamaan puasa Senin dan Kamis tidak hanya sebatas mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw., tetapi juga berpotensi mendatangkan ampunan dosa. Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa momentum diperlihatkannya amal manusia menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal saleh, termasuk berpuasa.
Puasa Senin dan Kamis juga dinilai relevan dengan kehidupan modern karena dapat melatih kedisiplinan, pengendalian diri, serta keseimbangan antara aktivitas dunia dan ibadah.
Dengan dasar hadis-hadis sahih tersebut, puasa Senin dan Kamis tetap menjadi amalan sunah yang dianjurkan dan mudah diamalkan oleh umat Islam sepanjang waktu, tanpa terikat musim atau kondisi tertentu.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Puasa Hari Senin Kamis dan Keutamaannya

