UNISMUH.AC.ID, — Puasa sunah seperti Senin dan Kamis memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Namun, bagaimana hukum berpuasa hampir setiap hari dengan hanya satu atau dua hari tidak berpuasa dalam sepekan? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah semangat umat Islam dalam meningkatkan ibadah.
Menjawab hal tersebut, para ulama menjelaskan bahwa larangan Nabi Muhammad saw. tidak ditujukan pada puasa sunah yang dilakukan secara rutin, melainkan pada puasa yang dilakukan terus-menerus sepanjang tahun tanpa jeda, termasuk pada hari-hari yang secara tegas dilarang untuk berpuasa.
Larangan itu didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Muslim, yang menyatakan bahwa tidak bernilai puasa seseorang yang berpuasa sepanjang masa. Hadis tersebut oleh para ulama dipahami sebagai larangan terhadap puasa dahr, yakni puasa setahun penuh yang mencakup hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik.
Apabila puasa dilakukan hampir setiap hari tetapi tetap meninggalkan hari-hari yang diharamkan, maka hukum puasanya tidak sampai haram, melainkan makruh, dengan catatan fisik orang yang bersangkutan cukup kuat. Sebaliknya, jika puasa tersebut berdampak pada terganggunya kesehatan atau aktivitas kehidupan sehari-hari, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram karena menimbulkan kemudaratan.
Islam sendiri menekankan keseimbangan dalam menjalankan ibadah. Karena itu, Nabi Muhammad saw. memberikan tuntunan puasa terbaik, yakni puasa Nabi Dawud, yang dilakukan sehari berpuasa dan sehari berbuka. Pola ini dinilai paling ideal dalam menjaga keseimbangan antara ibadah, kesehatan, dan tanggung jawab sosial.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. secara tegas melarang seseorang menambah pola puasa melebihi puasa Nabi Dawud. Larangan tersebut menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk tidak menganjurkan puasa sunah yang lebih berat dari pola tersebut, meskipun secara fisik seseorang merasa mampu.
Dari sisi kaidah ibadah, setiap bentuk ibadah seharusnya memiliki dasar dalil yang jelas. Karena itu, puasa sunah dengan pola satu minggu penuh kecuali satu atau dua hari tertentu tidak ditemukan contohnya secara eksplisit dalam ajaran Nabi.
Namun demikian, apabila puasa dilakukan bukan dengan niat ibadah, melainkan untuk tujuan kesehatan seperti menurunkan berat badan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam larangan agama, selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi tubuh.
Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk tetap beribadah sesuai tuntunan Nabi Muhammad saw., menjaga keseimbangan, dan memperhatikan kondisi kesehatan agar ibadah yang dilakukan benar-benar bernilai dan membawa kemaslahatan.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Puasa Setiap Hari Kecuali Sehari atau Dua Hari dalam Satu Minggu

