Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah penting dalam ajaran Islam. Dari segi hukumnya, puasa terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni puasa wajib dan puasa sunah. Meski sebagian umat Islam telah mengenal puasa Ramadhan sebagai puasa wajib serta puasa Senin dan Kamis sebagai puasa sunah, pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis puasa masih kerap memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan dan berdosa apabila ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Puasa wajib yang paling dikenal adalah puasa di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183–185.
Selain Ramadhan, puasa wajib juga mencakup puasa nadzar, yaitu puasa yang diwajibkan atas seseorang karena adanya janji atau nadzar untuk berpuasa. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa siapa pun yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka wajib menunaikannya.
Jenis puasa wajib lainnya adalah puasa kaffarah, yakni puasa yang diwajibkan sebagai bentuk penebus pelanggaran terhadap ketentuan syariat. Di antaranya adalah kaffarah bagi orang yang melanggar puasa Ramadhan dengan menggauli istrinya di siang hari. Dalam kondisi ini, syariat menetapkan kewajiban memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak sanggup, maka diwajibkan memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
Puasa kaffarah juga berlaku bagi orang yang melanggar sumpah. Jika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak, maka ia diwajibkan berpuasa selama tiga hari, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 89. Selain itu, puasa kaffarah juga dikenakan kepada jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ namun tidak mampu menyembelih hewan dam, dengan ketentuan berpuasa tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
Sementara itu, puasa sunah atau puasa tathawwu’ adalah puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan dan berpahala bagi yang melaksanakannya, namun tidak berdosa bagi yang meninggalkannya. Beberapa puasa sunah yang dianjurkan antara lain puasa enam hari di bulan Syawwal, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Abu Ayyub Al-Anshari.
Puasa sunah lainnya adalah puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah, puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram, serta puasa Senin dan Kamis yang didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW. Selain itu, terdapat pula puasa tiga hari setiap bulan Qamariyah, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 yang dikenal dengan puasa ayyamul bidh.
Pemahaman yang baik mengenai pembagian puasa ini diharapkan dapat membantu umat Islam dalam mengamalkan ibadah puasa secara benar dan sesuai dengan tuntunan syariat, baik dalam menjalankan kewajiban maupun memperbanyak amalan sunah.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Puasa Wajib dan Puasa Sunnah

