Penggunaan pengeras suara untuk aktivitas keagamaan, seperti mengaji Al-Qur’an, semakin marak dijumpai, terutama di bulan Ramadhan. Aktivitas ini kerap dilakukan pada waktu malam hingga dini hari dan oleh sebagian pihak disebut sebagai bagian dari syiar Islam. Namun, penggunaan pengeras suara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai makna syiar dan batasan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Syiar berasal dari bahasa Arab yang pada mulanya bermakna tanda atau penanda suatu kelompok, khususnya dalam peperangan. Dalam perkembangannya, syiar dimaknai sebagai tanda yang sangat dikenal oleh khalayak, seperti perayaan hari raya yang menjadi bagian dari syiar Islam. Dalam konteks modern, pengeras suara dapat berfungsi sebagai sarana untuk memperkenalkan dan menegaskan keberadaan ajaran Islam di tengah masyarakat.
Pengeras suara, misalnya, lazim digunakan untuk adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat. Dalam pengertian ini, adzan dengan pengeras suara dipandang sebagai bentuk syiar karena membantu masyarakat mengetahui waktu ibadah. Demikian pula, membaca Al-Qur’an dengan pengeras suara dapat menjadi sarana syiar apabila bertujuan agar bacaan tersebut dapat didengar oleh masyarakat sekitar masjid.
Namun demikian, penggunaan pengeras suara tidak terlepas dari pertimbangan situasi dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Bacaan Al-Qur’an dengan volume yang terlalu keras, terlebih pada waktu malam saat sebagian besar masyarakat beristirahat, dapat menimbulkan gangguan dan mengurangi kenyamanan warga. Kondisi ini juga berpotensi mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan shalat di masjid.
Al-Qur’an sendiri memberikan tuntunan mengenai adab mengeraskan suara dalam ibadah. Dalam Surat Al-Isra ayat 110, umat Islam diperintahkan untuk tidak membaca bacaan shalat dengan suara yang terlalu keras maupun terlalu pelan, melainkan mengambil jalan tengah.
Ayat tersebut, menurut riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Abbas dan diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, serta ahli hadis lainnya, turun berkaitan dengan situasi di Makkah ketika bacaan Al-Qur’an yang dibaca dengan suara keras memicu reaksi negatif dari kaum musyrik.
Dengan demikian, para ulama menekankan bahwa membaca Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dapat bernilai syiar apabila dilakukan secara proporsional, memperhatikan waktu, kondisi sosial, dan kenyamanan masyarakat sekitar. Dalam kehidupan bermasyarakat yang beragam, sensitivitas terhadap kelompok rentan—seperti lansia, anak-anak, dan orang sakit—menjadi pertimbangan penting agar syiar agama tetap mencerminkan nilai ketenangan dan kemaslahatan bersama.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Pengeras Suara Untuk Syi’ar

