January 26, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Puasa Senin Kamis Dapat Dirangkai dengan Puasa Qamariyah

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, KUTOARJO – Puasa sunah Senin dan Kamis dapat dilakukan secara berangkaian dan sekaligus diniatkan dengan puasa tiga hari setiap bulan (puasa ayyamul bidh) apabila waktunya bertepatan. Hal itu didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad saw. yang mengaitkan puasa Senin dan Kamis dengan anjuran puasa tiga hari setiap bulan Qamariyah.

Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Fatayat, siswi kelas IIIA.2 SMA Muhammadiyah Kutoarjo, terkait apakah puasa Senin-Kamis merupakan satu rangkaian dan apakah boleh menggabungkan niat puasa Senin-Kamis dengan puasa sunah lain, seperti puasa tanggal 14 Qamariyah.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Hafshah disebutkan bahwa Rasulullah saw. berpuasa tiga hari setiap bulan, yakni pada hari Senin, Kamis, dan Senin pada pekan berikutnya. Pola tersebut menunjukkan bahwa puasa Senin dan Kamis dapat menjadi bagian dari rangkaian puasa sunah bulanan.

“Rasulullah saw. berpuasa tiga hari pada setiap bulan, yaitu hari Senin, Kamis, dan Senin pada pekan berikutnya,” demikian makna hadis tersebut.

Selain dikaitkan dengan puasa tiga hari setiap bulan, puasa Senin dan Kamis juga memiliki keutamaan tersendiri. Dalam sejumlah hadis dijelaskan bahwa pada kedua hari tersebut amal-amal manusia dilaporkan kepada Allah SWT. Rasulullah saw. menyukai saat pelaporan amal itu dirinya berada dalam keadaan berpuasa.

Hal ini diperkuat dengan hadis Ummu Hunaidah al-Khuza’iyah yang diriwayatkan Abu Dawud. Ia menuturkan bahwa Ummu Salamah menyampaikan Nabi Muhammad saw. memerintahkan untuk berpuasa tiga hari setiap bulan dengan memulai pada hari Senin dan Kamis.

Berdasarkan keterangan tersebut, puasa Senin dan Kamis tidak hanya dapat dilakukan secara terpisah, tetapi juga dapat dirangkai sebagai bagian dari puasa sunah bulanan. Apabila puasa Senin atau Kamis bertepatan dengan tanggal 13, 14, atau 15 Qamariyah, seseorang dibolehkan menggabungkan niat puasa Senin-Kamis dengan puasa ayyamul bidh.

Penggabungan niat puasa sunah tersebut dinilai sah selama masing-masing puasa memiliki dasar syariat yang jelas. Dengan demikian, seorang muslim dapat memperoleh keutamaan dari dua amalan sunah sekaligus dalam satu hari puasa.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Rangkaian Puasa Senin dan Kamis