UNISMUH.AC.ID, Makassar — Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) menggelar kuliah umum bertajuk Urgensi Fikih Informasi di Era Post-Truth sebagai upaya memperkuat pemahaman etika dan tanggung jawab bermedia di kalangan mahasiswa. Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan tokoh Persyarikatan Muhammadiyah untuk membahas tantangan informasi digital di tengah menguatnya budaya media sosial yang cenderung mengedepankan opini dan emosi dibanding fakta.
Kuliah umum tersebut dilaksanakan di Mini Hall Lantai 8 Unismuh Makassar, Sabtu (24 Januari 2026), dan diikuti mahasiswa Ilmu Komunikasi, dosen, serta peserta lintas fakultas. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mata kuliah Fikih Informasi yang dirancang sebagai tugas akhir mahasiswa kelas IK 5B.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Unismuh Makassar, Dr. Sukri S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa era digital menuntut peningkatan kesadaran etis dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Menurutnya, kebebasan bermedia yang tidak dibarengi tanggung jawab berpotensi melahirkan disinformasi dan konflik sosial. Ia menilai kampus memiliki peran strategis dalam membentuk karakter mahasiswa sebagai pengguna dan produsen informasi yang beretika.
“Kemudahan mengakses dan membagikan informasi hari ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral. Mahasiswa komunikasi harus mampu menjadi penyaring, bukan sekadar penyebar,” ujar Sukri dalam sambutannya.
Narasumber pertama, Dr. Dahlan Lama Bawa, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan sekaligus Koordinator Bidang Majelis Pustaka dan Informasi (MPI), memaparkan konsep fikih informasi sebagai kerangka etis Islam dalam menyikapi arus informasi digital. Ia menjelaskan bahwa fikih informasi berangkat dari prinsip tabayyun, kejujuran, dan kemaslahatan publik.
“Di era post-truth, informasi sering kali tidak lagi dinilai dari kebenaran faktualnya, tetapi dari seberapa kuat ia memengaruhi emosi. Inilah yang membuat hoaks mudah dipercaya,” kata Dahlan.
Baca Juga: Rektor Unismuh: Talent PMB Bukan Sekadar Promosi, tetapi Pembentukan Karakter dan Integritas
Menurut Dahlan, fikih informasi tidak hanya berbicara soal benar atau salah, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari sebuah informasi. Ia menegaskan bahwa informasi yang menimbulkan fitnah, kebencian, atau perpecahan termasuk dalam kategori yang harus dihindari meskipun secara teknis mudah disebarkan. Prinsip qaulan sadida dan qaulan ma’rufa, kata dia, menjadi landasan etika komunikasi dalam Islam.
Dahlan juga menyoroti peran media sosial yang menjadikan setiap orang sebagai “penerbit”. Kondisi ini, menurutnya, menuntut kesadaran kolektif agar masyarakat tidak asal membagikan informasi tanpa verifikasi. Ia menilai generasi muda, khususnya mahasiswa, harus tampil sebagai teladan dalam praktik bermedia yang sehat dan bertanggung jawab.
Narasumber kedua, Dr. Hadisaputra, M.Si., dosen Pengampu Fikih komunikasi Unismuh Makassar, menjelaskan konsep post-truth dari perspektif komunikasi modern. Ia memaparkan bahwa post-truth merujuk pada situasi ketika fakta objektif kehilangan pengaruh dalam membentuk opini publik, sementara emosi dan keyakinan personal justru menjadi rujukan utama.
“Post-truth bukan sekadar kebohongan, tetapi kondisi ketika kebenaran dipinggirkan oleh narasi yang lebih emosional dan persuasif,” ujar Hadisaputra.
Ia menjelaskan bahwa algoritma media sosial berperan besar dalam memperkuat fenomena tersebut. Konten yang memicu emosi, kontroversi, dan sensasi cenderung lebih mudah viral dibanding informasi berbasis data. Akibatnya, masyarakat terpapar informasi yang berulang tanpa proses verifikasi yang memadai.
Hadisaputra menekankan bahwa mahasiswa Ilmu Komunikasi harus dibekali kemampuan literasi digital yang kritis. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut mampu memproduksi pesan yang menarik, tetapi juga memahami etika, konteks, dan dampak sosial dari pesan tersebut. Fikih informasi, kata dia, dapat menjadi jembatan antara nilai keislaman dan praktik komunikasi kontemporer.
Ketua Panitia Pelaksana, Ayu Andira, menjelaskan bahwa kuliah umum ini dirancang sebagai ruang pembelajaran berbasis praktik dan refleksi. Selain pemaparan materi, panitia juga menampilkan sosialisasi informasi yang disusun mahasiswa serta pengisian instrumen penelitian sebelum dan sesudah kegiatan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengukur perubahan pemahaman peserta tentang penggunaan media sosial.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan mahasiswa lintas fakultas. Program Studi Ilmu Komunikasi Unismuh Makassar berharap kuliah umum ini dapat menjadi fondasi penguatan budaya literasi, etika, dan tanggung jawab informasi di lingkungan kampus serta masyarakat luas.

