UNISMUH.AC.ID, BANJARMASIN — Seruan “imsak” yang kerap dikumandangkan melalui pengeras suara masjid menjelang waktu Subuh kerap dipahami masyarakat sebagai tanda larangan makan dan minum. Pemahaman tersebut perlu diluruskan agar umat Islam tidak keliru dalam menentukan awal dimulainya puasa.
Menanggapi pertanyaan Drs. S.M. Saberi Ismail dari Banjarmasin, dijelaskan bahwa istilah imsak pada dasarnya bermakna peringatan agar umat Islam mulai bersiap menahan diri karena waktu puasa akan segera tiba. Namun, secara syariat, batas dimulainya puasa bukanlah waktu imsak, melainkan terbitnya fajar shadiq.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan makan dan minum hingga terangnya benang putih dari benang hitam, yakni fajar. Fajar yang dimaksud adalah fajar shadiq, yaitu waktu dimulainya shalat Subuh.
Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda bahwa Bilal mengumandangkan azan di waktu malam, sementara azan Ibnu Ummi Maktum menandai masuknya waktu Subuh. Nabi menegaskan agar umat Islam tetap makan dan minum hingga terdengar azan Ibnu Ummi Maktum.
Dengan demikian, larangan makan dan minum secara mutlak baru berlaku ketika azan Subuh berkumandang, bukan saat tanda imsak dibunyikan. Adapun penetapan waktu imsak yang biasanya sekitar sepuluh menit sebelum Subuh dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian dan persiapan, agar umat Islam tidak terlambat menghentikan sahur.
Kebiasaan ini diduga berangkat dari pemahaman hadis riwayat Zaid bin Tsabit yang menyebutkan jarak antara sahur dan azan Subuh kira-kira setara dengan waktu membaca lima belas ayat Al-Qur’an. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa imsak bukanlah penentu sah atau tidaknya puasa.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Larangan Makan Sebelum Fajar (Imsak)

