UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Mencium istri di siang hari saat menjalankan ibadah puasa tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah r.a.
Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah mencium istrinya di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa. Praktik Nabi ini menjadi dasar hukum bahwa mencium pasangan tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
Para ulama menjelaskan bahwa mencium istri dibolehkan selama tidak menimbulkan syahwat berlebihan yang dikhawatirkan berujung pada keluarnya mani atau perbuatan lain yang secara jelas membatalkan puasa. Oleh karena itu, hukum kebolehannya sangat terkait dengan kemampuan seseorang dalam menjaga diri dan mengendalikan hawa nafsu.
Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman masyarakat terkait batasan interaksi suami istri selama berpuasa, sekaligus menegaskan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam beribadah tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dan pengendalian diri.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
selengkapnya dapat diakses melalui: Mencium Isteri Ketika Puasa

