January 24, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Ulama Tegaskan Onani Termasuk Perbuatan yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, PATI — Perbuatan onani atau mengeluarkan sperma dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan dinyatakan membatalkan puasa. Hal ini disebabkan onani dilakukan secara sadar untuk memperoleh kenikmatan, sehingga hukumnya disamakan dengan hubungan suami istri.

Dalam penjelasan hukum fikih, onani dipandang sebagai perbuatan yang secara sengaja bertujuan mencapai puncak kenikmatan seksual. Karena tujuan tersebut sepadan dengan persetubuhan, maka jika dilakukan pada waktu puasa, khususnya pada siang hari Ramadhan, puasa dinyatakan batal.

Namun demikian, terdapat perbedaan hukum apabila keluarnya sperma terjadi tanpa unsur kesengajaan. Misalnya, seseorang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan lalu mengalami mimpi hingga keluar sperma, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Keadaan tersebut tidak dikenakan ketentuan hukum karena terjadi di luar kesadaran dan kehendak pelakunya. Dalam fikih, perbuatan yang tidak disengaja, termasuk yang terjadi saat tidur, tidak menimbulkan konsekuensi hukum terhadap sah atau tidaknya ibadah puasa.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa, sekaligus memahami perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan yang terjadi di luar kendali manusia.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

selengkapnya dapat diakses melalui: Hukum Onani pada Saat Puasa