UNISMUH.AC.ID, Yogyakarta — Perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan mandi wajib atau mandi janabah bagi orang yang hendak berpuasa kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebagian beranggapan mandi wajib harus dilakukan sebelum terbit fajar, sementara yang lain menyatakan boleh dilakukan setelah masuk waktu Subuh.
Menjawab persoalan tersebut, penjelasan hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa mandi wajib boleh dilakukan setelah terbit fajar dan puasa tetap dinyatakan sah.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah RA. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istri bukan karena mimpi kemudian beliau mandi janabah dan tetap melanjutkan puasanya.
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa kondisi junub hingga masuk waktu Subuh tidak membatalkan puasa, selama mandi wajib dilakukan sebelum melaksanakan ibadah salat.
Penegasan serupa juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan hubungan suami istri pada malam hari hingga terbit fajar. Secara isyarat, ayat tersebut menunjukkan kebolehan memasuki waktu fajar dalam keadaan junub, dengan kewajiban bersuci setelahnya.
Dengan demikian, anggapan bahwa puasa menjadi tidak sah jika mandi wajib dilakukan setelah fajar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Yang terpenting, mandi janabah tetap dilakukan sebelum menunaikan salat Subuh agar ibadah sah secara syariat.
Pemahaman ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, sekaligus memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Mandi Wajib Bagi Orang yang Berpuasa

