January 17, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Keluar Mani karena Mimpi Saat Puasa, Tidak Membatalkan Ibadah

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, Makassar — Fenomena keluarnya air mani saat tidur di siang hari kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Terutama ketika hal itu terjadi akibat mimpi bersenggama, muncul keraguan apakah puasa menjadi batal atau tetap sah.

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh seorang pembaca bernama Muhammad Saleh dari Nusa Tenggara Barat. Ia menanyakan status puasa seseorang yang tertidur di siang hari Ramadhan lalu bermimpi hingga mengeluarkan sperma.

Menjawab persoalan tersebut, para ulama menegaskan bahwa keluarnya mani akibat mimpi tidak membatalkan puasa. Sebab, peristiwa itu terjadi di luar kehendak dan kesadaran seseorang. Dalam hukum Islam, perbuatan yang tidak disengaja termasuk yang terjadi saat tidur tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Penjelasan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa seseorang tidak dibebani hukum selama berada dalam kondisi tidak sadar. Tidur termasuk keadaan di mana seseorang tidak memiliki kontrol atas perbuatannya.

Dasar hukum dari ketentuan tersebut antara lain merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Aisyah ra. Dalam hadis itu disebutkan bahwa ketentuan hukum diangkat dari tiga golongan, yakni orang yang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga mencapai usia baligh, dan orang yang kehilangan akal hingga sadar kembali.

Dengan demikian, seseorang yang sedang berpuasa lalu tidur siang dan mengalami mimpi hingga keluar mani tidak diwajibkan mengqadha puasanya. Puasa tetap sah selama tidak ada tindakan sadar yang membatalkan puasa, seperti hubungan suami istri atau sengaja mengeluarkan mani.

Pemahaman ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi umat Islam agar tidak ragu dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menegaskan bahwa Islam memberikan kemudahan dan keadilan dalam menetapkan hukum sesuai dengan kemampuan dan kesadaran manusia.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Keluar Mani Waktu Puasa karena Mimpi