January 17, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA KAMPUS

Bertemu Istri yang Sedang Berpuasa Setelah Lama Berpisah, Ini Ketentuan Hukumnya

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, Jakarta — Persoalan hubungan suami istri di tengah ibadah puasa kembali menjadi perhatian, khususnya ketika pasangan yang lama berpisah kembali bertemu di siang hari. Ulama menegaskan, hukum hubungan intim dalam kondisi tersebut bergantung pada jenis puasa yang sedang dijalankan sang istri.

Dalam penjelasan fikih, peristiwa seorang suami yang berbulan-bulan berlayar dan kembali menemui istrinya yang tengah berpuasa perlu dirinci secara cermat. Penentuan hukumnya bergantung pada apakah puasa tersebut merupakan puasa wajib Ramadhan atau puasa sunah.

Puasa Sunah Boleh Dibatalkan

Jika istri menjalankan puasa sunah seperti puasa Senin dan Kamis maka ia diperbolehkan membatalkan puasanya untuk memenuhi hak suami, terlebih jika suami hanya singgah sebentar dan akan kembali bepergian.

Ketentuan ini sejalan dengan ajaran Islam yang mensyaratkan puasa sunah seorang istri dilakukan atas izin suami, apabila suami berada di rumah. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang menyebutkan bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan berpuasa sunah tanpa izin suaminya ketika suami tidak sedang bepergian.

Selain itu, sejumlah hadis juga menjelaskan kebolehan membatalkan puasa sunah. Dalam riwayat dari Ummu Hani, Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang berpuasa sunah memiliki kendali atas puasanya, sehingga boleh melanjutkan atau membatalkannya.

Puasa Ramadhan Tidak Boleh Dibatalkan

Namun, ketentuan tersebut berbeda jika istri sedang menjalankan puasa wajib Ramadhan. Dalam kondisi ini, istri tidak diperbolehkan membatalkan puasanya untuk melakukan hubungan intim, meskipun suami baru tiba setelah lama berpisah dan akan segera pergi kembali.

Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan saat berpuasa termasuk perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi berat. Dalam fikih, pelanggaran ini mewajibkan kifarat, yakni memerdekakan budak, atau jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Menjaga Kesucian Ibadah

Para ulama menegaskan bahwa ketentuan tersebut menunjukkan keseimbangan ajaran Islam dalam menjaga hak suami istri sekaligus memuliakan ibadah puasa. Puasa sunah bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keluarga, sementara puasa Ramadhan memiliki kedudukan khusus yang tidak boleh dilanggar.

Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran hukum, ketenangan batin, serta tanggung jawab terhadap nilai-nilai syariat.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Ketemu Isteri Sedang Puasa Setelah Lama Berpisah