UNISMUH.AC.ID, Makassar — Puasa Ramadhan yang tertinggal akibat haid, nifas, kehamilan, dan menyusui kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam, khususnya terkait kewajiban mengganti puasa atau membayar fidyah. Para ulama menegaskan, Islam telah memberikan ketentuan yang jelas sekaligus keringanan sesuai kondisi yang dialami seorang perempuan.
Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang menjalankan puasa Ramadhan. Larangan tersebut disertai kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 serta hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
Aisyah RA menuturkan bahwa para perempuan yang mengalami haid pada masa Rasulullah SAW diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, namun tidak diwajibkan mengganti shalat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan menjadi dasar utama kewajiban qadha puasa bagi perempuan yang haid.
Qadha Boleh Ditunda karena Uzur
Puasa pengganti pada dasarnya dilaksanakan di luar bulan Ramadhan, idealnya sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Namun, jika seorang perempuan tidak mampu mengqadha puasa karena uzur yang berkelanjutan—seperti hamil, melahirkan, atau menyusui—maka qadha boleh ditunda hingga kondisi memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa penundaan tersebut tidak menghapus kewajiban, selama uzur yang dialami bersifat syar’i dan berkesinambungan.
Nifas Disamakan dengan Haid
Dalam fikih Islam, nifas dipersamakan dengan haid. Artinya, perempuan yang tidak berpuasa karena nifas tetap memiliki kewajiban qadha puasa di kemudian hari. Meski dalam praktiknya perempuan yang nifas umumnya juga menyusui, status nifas tetap berdiri sendiri sebagai sebab wajib qadha.
Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah
Berbeda dengan haid dan nifas, perempuan hamil dan menyusui mendapatkan ketentuan khusus. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, mereka dibebaskan dari kewajiban berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah, tanpa kewajiban qadha.
Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT memberikan keringanan puasa bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa bagi perempuan hamil dan menyusui. Hadis ini diriwayatkan oleh lima ahli hadis.
Pandangan ini juga dikuatkan oleh keterangan Ibnu Abbas RA. Ia menyatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena keberatan cukup membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, tanpa harus mengganti puasa di hari lain.
Dengan demikian, Islam menempatkan ibadah puasa dalam kerangka kemudahan dan kasih sayang, memberikan keringanan sesuai kondisi fisik dan tanggung jawab biologis perempuan, tanpa menghilangkan nilai ibadah dan kepedulian sosial.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya Dapat diakses Melalui: Tidak Puasa karena Haid dan Nifas

