UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur tetap, seperti usia lanjut atau sakit menahun, dapat dilakukan secara sekaligus dan tidak harus setiap hari. Fidyah juga dibenarkan ditunaikan dalam bentuk uang, sepanjang nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.
Penegasan ini penting untuk meluruskan anggapan di sebagian masyarakat bahwa fidyah wajib dibayarkan harian dan harus selalu dalam bentuk makanan. Padahal, dalam kajian fikih dan fatwa keagamaan, Islam justru menekankan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umat.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 ditegaskan bahwa Allah SWT menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya. Prinsip ini menjadi dasar diberikannya keringanan (rukhsah) bagi orang-orang yang tidak lagi mampu berpuasa, seperti lansia, penderita sakit menahun, pekerja berat, serta perempuan hamil dan menyusui.
Bagi mereka yang mengalami uzur tetap, kewajiban mengganti puasa dengan qadha tidak dibebankan. Sebagai gantinya, diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran minimal fidyah adalah satu mud atau sekitar 6 ons bahan pangan pokok, seperti beras.
Terkait waktu pembayaran, para ulama menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan fidyah dibayar setiap hari. Pembayaran fidyah boleh dilakukan sekaligus, baik di pertengahan maupun setelah Ramadhan, selama masih dalam bulan Ramadhan atau setelahnya. Yang tidak dibenarkan adalah membayar fidyah sebelum masuknya bulan Ramadhan, karena kewajiban puasa belum berlaku.
Fidyah juga boleh disalurkan kepada satu orang miskin saja, meskipun jumlahnya untuk satu bulan penuh. Bahkan, jika fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap santap, boleh dilakukan dalam satu hari dengan menjamu makan sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Praktik ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi, Anas bin Malik, ketika beliau sudah lanjut usia.
Mengenai bentuk fidyah, selain makanan siap santap atau bahan pangan, pembayaran fidyah dalam bentuk uang juga dibolehkan oleh sejumlah ulama dan lembaga fatwa, seperti Al-Azhar Mesir, Dar al-Ifta, dan Komisi Fatwa Kuwait. Alasan kebolehan ini antara lain karena uang lebih fleksibel dan dapat dimanfaatkan oleh penerima sesuai kebutuhan mendesak.
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam berbagai fatwanya juga menegaskan bahwa fidyah merupakan kewajiban yang melekat pada tanggungan pribadi (zimmah), bukan terikat pada jenis harta tertentu. Karena itu, fidyah dalam bentuk uang yang senilai dengan bahan pangan dinilai sah dan memenuhi tujuan syariat.
Dengan demikian, bagi lansia dan mereka yang memiliki uzur tetap, fidyah dapat ditunaikan dengan cara yang paling memungkinkan, tanpa mengabaikan nilai ibadah dan kepedulian sosial yang menjadi ruh dari kewajiban tersebut.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Fidyah dengan Uang dan Dibayarkan Sekaligus

