UNISMUH.AC.ID, Palembang — Kewajiban membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan kas masjid. Fidyah harus disalurkan kepada fakir miskin sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an.
Ketentuan tersebut merujuk pada firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa fidyah diwujudkan dengan memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa.
Menanggapi pertanyaan Ahmad Barmawi Usman, warga Palembang, dijelaskan bahwa penggunaan fidyah untuk kas masjid misalnya untuk renovasi atau perbaikan bangunan tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan syariat. Fidyah secara tegas diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan fakir miskin, bukan untuk kepentingan institusional.
Meski demikian, pengurus masjid diperbolehkan menerima fidyah sepanjang dana tersebut tidak ditahan sebagai kas, melainkan segera disalurkan kepada fakir miskin yang berhak di wilayah setempat. Dengan mekanisme itu, fungsi masjid tetap berjalan sebagai perantara distribusi, tanpa mengubah peruntukan fidyah itu sendiri.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat agar umat Islam lebih cermat dalam menunaikan kewajiban ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga tujuan syariat yakni membantu kelompok rentan dapat benar-benar terwujud.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui:Fidyah untuk Orang Miskin

