UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Umat Islam kerap menghadapi pertanyaan seputar kewajiban ibadah anggota keluarga yang telah wafat, termasuk soal hutang puasa. Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah hutang puasa seseorang boleh digantikan oleh ahli warisnya.Umat Islam kerap dihadapkan pada pertanyaan mengenai kewajiban ibadah anggota keluarga yang telah meninggal, termasuk persoalan utang puasa. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah apakah utang puasa seseorang dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia pada prinsipnya boleh diganti oleh walinya atau ahli warisnya, sebagaimana didasarkan pada hadis sahih dari Rasulullah SAW.
Ketentuan tersebut merujuk pada hadis riwayat Aisyah ra yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan mempunyai hutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra dan tercantum dalam Shahih Muslim.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menganalogikan hutang puasa dengan hutang harta. Jika hutang harta boleh dibayar oleh ahli waris, maka demikian pula hutang puasa. Atas dasar itu, ahli waris diperbolehkan mengganti puasa orang tua atau keluarganya yang telah meninggal. Namun, Muhammadiyah menekankan adanya perbedaan kondisi yang perlu diperhatikan. Jika semasa hidup seseorang memiliki uzur syar’i permanen, seperti sakit menahun atau usia lanjut yang membuatnya tidak mampu berpuasa, maka kewajiban puasanya berubah menjadi fidyah, bukan qadha puasa., tidak puasa qadha.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang-orang yang berat menjalankan puasa wajib membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin. Dalam konteks ini, kewajiban fidyah dapat ditunaikan oleh ahli waris setelah yang bersangkutan wafat.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebutkan bahwa fidyah yang dibayarkan adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan kurang lebih 0,6 kilogram beras atau bahan makanan sejenis.
Meski demikian, Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa jika ahli waris memilih mengganti hutang puasa dengan berpuasa, hal tersebut tetap sah dan bahkan dinilai lebih utama, selama orang yang meninggal memang memiliki tanggungan puasa yang belum tertunaikan.
Dengan penjelasan ini, Muhammadiyah berharap masyarakat dapat memahami persoalan hutang puasa secara proporsional, memperhatikan kondisi orang yang meninggal, serta memilih cara penggantian yang paling sesuai dengan tuntunan syariat.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah memberikan panduan ibadah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, sekaligus menjawab kegelisahan umat dalam menunaikan tanggung jawab keagamaan anggota keluarganya yang telah wafat.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya Dapat diakses Melalui : Hutang Puasa Diganti Ahli Waris, Bolehkah?

