UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Pelaksanaan puasa qadha atau pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan tidak diwajibkan dilakukan secara berturut-turut. Puasa qadha dapat ditunaikan secara bertahap atau dicicil pada hari-hari tertentu, selama jumlah hari yang ditunaikan sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban keagamaan atas pertanyaan Supriyanto, warga Desa Namun, Kecamatan Joro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Ia menanyakan apakah utang puasa sebanyak 10 hari harus dibayar secara berturut-turut atau boleh dicicil, misalnya dengan berpuasa setiap Senin dan Kamis.
Dalam penjelasan majelis, disebutkan bahwa Al-Qur’an menggunakan frasa fa ‘iddatun min ayyamin ukhar, yang berarti mengganti puasa pada beberapa hari lain. Frasa tersebut tidak mengandung perintah untuk melaksanakan puasa pengganti secara berurutan.
Ketentuan ini berbeda dengan kewajiban puasa kaffarah, yang secara tegas mensyaratkan pelaksanaannya dilakukan secara berturut-turut, sebagaimana ditunjukkan dengan penggunaan kata mutatabi‘at dalam nash Al-Qur’an. Perbedaan redaksi tersebut menunjukkan perbedaan ketentuan hukum.
Karena itu, puasa qadha yang ditinggalkan akibat sakit atau bepergian dapat ditunaikan pada hari apa pun di luar bulan Ramadhan, tanpa kewajiban melakukannya secara berturut-turut. Yang menjadi syarat utama adalah terpenuhinya jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, kewajiban berpuasa secara berturut-turut hanya berlaku pada pelaksanaan puasa Ramadhan itu sendiri. Hal ini karena perintah puasa Ramadhan terkait langsung dengan satu bulan tertentu, sehingga setiap hari di dalam bulan tersebut wajib dijalani secara berkesinambungan.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki utang puasa Ramadhan diperbolehkan membayarnya secara bertahap sesuai kemampuan, termasuk dengan memilih hari-hari tertentu seperti Senin dan Kamis, selama kewajiban tersebut ditunaikan secara penuh.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Membayar Hutang Puasa Haruskah Berturut-turut?

