" />
January 12, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Hutang Puasa Bagi Ibu Hamil Dibolehkan Fidyah

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Kewajiban mengganti puasa Ramadhan bagi perempuan hamil memiliki ketentuan berbeda dengan perempuan yang meninggalkan puasa karena haid. Perempuan hamil yang tidak berpuasa karena kondisi fisik yang lemah atau khawatir terhadap keselamatan diri dan janinnya dibolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah, tanpa kewajiban mengqadha puasa di kemudian hari.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam sidang tanya jawab keagamaan yang digelar pada Jumat, 10 Maret 2006, menanggapi pertanyaan Abu Nahar, warga Keprabon Tengah I/4a, Solo. Ia menanyakan hukum puasa istrinya yang masih memiliki utang puasa lima hari dari Ramadhan sebelumnya dan kini tengah hamil delapan bulan.

Dalam penjelasan majelis, disebutkan bahwa perempuan yang tidak berpuasa karena haid wajib mengganti (qadha) puasa tersebut setelah Ramadhan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat disamakan dengan kondisi perempuan hamil.

Bagi perempuan hamil yang mengalami keberatan fisik sehingga sulit atau berisiko menjalankan puasa, syariat memberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dasar ketentuan tersebut merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan kewajiban fidyah bagi orang yang berat menjalankan puasa. Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh lima perawi utama juga menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas, turut memperkuat ketentuan ini. Ia menjelaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui yang merasa khawatir dapat mengganti puasa dengan fidyah, sebagaimana keringanan yang diberikan kepada orang lanjut usia yang berat menjalankan puasa.

Bahkan, dalam riwayat lain yang dinilai sahih oleh para ahli hadis, Ibnu Abbas menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui berada pada kategori orang yang berat berpuasa, sehingga kewajibannya adalah membayar fidyah tanpa disertai qadha puasa.

Majelis menegaskan, perbedaan sebab meninggalkan puasa berimplikasi pada perbedaan kewajiban pengganti. Karena itu, perempuan yang meninggalkan puasa karena haid tetap wajib mengqadha, sementara perempuan hamil yang tidak berpuasa karena kondisi fisik atau kekhawatiran tertentu dapat menggantinya dengan fidyah.

Dengan demikian, dalam kasus yang ditanyakan, istri penanya yang tengah hamil delapan bulan dan belum mengganti puasa Ramadhan sebelumnya dibolehkan membayar fidyah untuk lima hari puasa yang ditinggalkan, tanpa kewajiban mengqadha puasa tersebut.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Hutang Puasa Bagi Ibu Hamil Dibolehkan Fidyah