January 12, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Tarjih Muhammadiyah Jelaskan Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan ketentuan syariat Islam terkait cara membayar hutang puasa orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan praktik yang kerap dilakukan masyarakat, seperti mengqadha puasa orang tua secara patungan oleh anak-anaknya.

Penjelasan tersebut merespons pertanyaan Amin Awad, sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, yang menanyakan kebolehan anak menggantikan puasa orang tua lanjut usia yang sering sakit-sakitan dan tidak mampu berpuasa penuh saat Ramadhan.

Dalam jawaban resminya, Majelis Tarjih merujuk pada Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah serta Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT). Disebutkan bahwa ketentuan pembayaran hutang puasa sangat bergantung pada kondisi orang tua dan waktu pelaksanaannya, apakah masih hidup atau telah wafat.

Untuk orang tua yang masih hidup namun tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit menahun atau usia lanjut, Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah. Ketentuan ini merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan kewajiban memberi makan seorang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

Majelis Tarjih menegaskan, dalam kondisi tersebut anak tidak dibenarkan mengqadha puasa orang tuanya selama orang tua tersebut masih hidup. Yang dibenarkan adalah membayar fidyah atas nama orang tua, bukan menggantinya dengan puasa.

Pembayaran fidyah idealnya diambil dari harta orang tua jika masih tersedia. Namun, apabila orang tua tidak memiliki harta yang cukup, anak-anak diperbolehkan membayar fidyah secara perorangan atau patungan sebagai bentuk bakti dan ihsan kepada orang tua.

Sementara itu, untuk orang tua yang telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa ahli waris dianjurkan untuk mengqadha puasa tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah hadis sahih, di antaranya riwayat Aisyah, Ibnu Abbas, serta hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad.

Dalam hadis-hadis tersebut, Rasulullah SAW menegaskan bahwa hutang puasa termasuk hutang kepada Allah yang lebih berhak untuk ditunaikan. Karena itu, wali atau ahli waris diperintahkan menggantikan puasa orang yang telah meninggal dunia jika belum sempat menunaikannya.

Namun demikian, Majelis Tarjih juga mengingatkan agar terlebih dahulu diperhatikan apakah orang tua meninggalkan harta warisan. Jika ada, maka harta tersebut harus diprioritaskan untuk melunasi hutang puasa—baik dengan fidyah atau bentuk lain sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Apabila tidak ada harta warisan yang ditinggalkan, ahli waris secara moral dianjurkan untuk mengqadha puasa tersebut. Alternatif lain yang dibolehkan adalah membayar fidyah, meskipun qadha puasa dinilai lebih utama berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW.

Majelis Tarjih menekankan bahwa ketentuan ini menunjukkan prinsip keadilan dan kemudahan dalam Islam, sekaligus menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara kewajiban pribadi dan bentuk bakti anak kepada orang tua.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui:
Tarjih Muhammadiyah Jelaskan Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua