UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Mulai Jumat, 2 Januari 2026, KUHP nasional yang ditetapkan melalui UU 1 Tahun 2023 resmi berlaku setelah masa transisi tiga tahun. Bersamaan dengan itu, KUHAP baru yang ditetapkan sebagai UU 20 Tahun 2025 juga mulai diterapkan. Dua aturan ini mengubah sekaligus apa yang dipidana dan bagaimana negara memproses warga dalam perkara pidana.
Peralihan besar ini memunculkan dua arus yang berjalan berbarengan. Di satu sisi ada optimisme dekolonisasi hukum. Di sisi lain muncul kekhawatiran publik, terutama pada pasal isu penghinaan pejabat, hingga prosedur penangkapan dan pemeriksaan.
Saat diwawancarai Jumat, 2 Januari 2026, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr St Saleha Madjid memilih memulai dari satu kalimat kunci. Hukum pidana, katanya, bukan sekadar daftar larangan. Hukum pidana adalah desain negara untuk mengatur keadilan. Justru karena itu, publik harus memahami pagar sejak hari pertama.
Tiga Perubahan Arah Pemidanaan
Saleha memetakan perubahan pertama pada arah pemidanaan. KUHP baru, menurutnya, mendorong pergeseran dari logika menghukum menuju logika memulihkan. Pendekatan restoratif mendapat ruang lebih lebar untuk perkara tertentu. Orientasi rehabilitasi pelaku ditekankan tanpa mengurangi hak korban.
Bagi Saleha, ini adalah sinyal bahwa pidana tidak lagi semata soal pembalasan. Pidana juga menjadi instrumen pemulihan relasi sosial yang rusak. Dalam praktiknya, ukuran keberhasilan bukan hanya vonis, melainkan apakah konflik dapat diselesaikan tanpa meninggalkan luka sosial yang berulang.
Perubahan kedua menyentuh materi delik. Ada penyesuaian terhadap problem zaman, termasuk kejahatan berbasis teknologi dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ragam pidana dibuat lebih variatif agar hakim memiliki opsi yang lebih proporsional ketika menjatuhkan sanksi.
Namun, yang paling mengundang diskusi adalah pengakuan living law, hukum yang hidup di masyarakat, sebagai bagian dari horizon baru KUHP nasional. Sebagian pihak membacanya sebagai langkah maju untuk menghormati pluralitas. Pihak lain melihat potensi pasal yang bisa ditarik ke mana mana jika tidak dibatasi dengan ketat.
Perubahan ketiga justru berada pada jalan menuju pemidanaan. KUHAP baru memperkuat logika due process of law, terutama pada fase paling rawan, yaitu penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan penyidikan. Dalam rumus Saleha, KUHP menjelaskan apa yang dilarang. KUHAP menjelaskan bagaimana negara boleh bertindak.
Pada titik inilah KUHAP baru menjadi penentu. Ia akan tampil sebagai perlindungan warga jika dijalankan dengan disiplin. Ia bisa pula menjadi sumber ketakutan baru jika prosedur hanya dibaca sebagai formalitas.
Prosedur yang Menjaga Hak Warga
Di ruang publik, KUHP dan KUHAP kerap dipertukarkan seolah sama. Saleha menyederhanakan perbedaannya dengan bahasa yang membumi. KUHP menentukan perbuatan pidana dan ancaman sanksinya. KUHAP mengatur prosedur, hak hak tersangka, korban, dan saksi, cara pembuktian, serta batas kewenangan aparat dari awal sampai akhir perkara.
Dalam contoh kasus pencurian, KUHP berbicara delik dan ancaman pidana. KUHAP berbicara syarat penangkapan, kebutuhan bukti permulaan, pemberitahuan kepada keluarga, akses penasihat hukum, sampai mekanisme pengujian tindakan aparat. Warga, kata dia, sering hanya takut pada pasalnya. Padahal, keselamatan hak warga ada pada prosedurnya.
Di ruang pemeriksaan, penguatan itu tampak nyata pada posisi advokat. KUHAP baru, menurut Saleha, menggeser pendampingan hukum dari sekadar formalitas menjadi unsur yang harus dihormati. Tersangka tidak boleh sendirian berhadapan dengan negara.
Peran advokat dipertegas dengan hak yang jelas. Advokat dapat memberi nasihat dan hadir dalam pemeriksaan. Advokat juga dapat mengajukan keberatan yang wajib dicatat, serta memastikan berita acara pemeriksaan sesuai keterangan klien. Perubahan ini bukan untuk menghalangi penyidikan, melainkan untuk memastikan penyidikan berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, KUHAP baru mendorong pemanfaatan teknologi sebagai perangkat pencegahan kekerasan dan rekayasa. Pemeriksaan dapat direkam. Pengawasan melalui CCTV diperluas. Rekaman dapat menjadi alat kontrol ketika muncul dugaan intimidasi.
Dalam pandangan Saleha, teknologi semestinya memperkecil ruang abu abu yang selama ini menjadi celah praktik buruk. Pada saat yang sama, teknologi juga melindungi aparat yang bekerja sesuai prosedur, karena semua dapat diuji secara objektif.
Bagi Saleha, pelanggaran hak paling sering terjadi sebelum perkara masuk ruang sidang. Ia terjadi di wilayah yang sepi pengawasan, seperti penangkapan dan pemeriksaan. Karena itu, keluarga harus memahami indikator dasar.
KUHAP menuntut tindakan aparat berbasis prosedur, termasuk syarat penangkapan, kebutuhan bukti permulaan, pemberitahuan resmi kepada keluarga, hingga hak untuk didampingi penasihat hukum. Jika akses advokat dipersulit, jika keluarga tidak diberi informasi yang semestinya, jika pemeriksaan berlangsung tanpa transparansi, itu bukan hal biasa. Itu sinyal.
Kebebasan Berekspresi
Soal kebebasan berekspresi, Saleha menilai rasa takut publik sering muncul karena orang tidak membedakan kritik kebijakan dan penghinaan personal. Ia menekankan bahwa KUHP baru membangun logika pemisahan itu. Kritik yang sah tidak seharusnya dipidana.
Penghinaan personal memiliki unsur berbeda. Dalam formulasi tertentu, ia berada dalam rezim delik aduan. Kalimat yang ia ulang dua kali terasa seperti pesan transisi hukum. Kuncinya, masyarakat jangan kapok mengkritik, tetapi belajarlah mengkritik dengan cerdas.
Baginya, aman bukan berarti diam. Aman berarti menyampaikan kritik berbasis fakta, fokus pada kebijakan, dan menghindari serangan personal yang tidak relevan.
Untuk Sulawesi Selatan, Saleha melihat gerak kesiapan sudah ada melalui sosialisasi, pelatihan, dan koordinasi lintas institusi. Namun ia menolak menyebutnya tuntas. Yang paling rawan justru bulan bulan pertama, ketika aparat level bawah dan publik belum memiliki bahasa yang sama.
Rekomendasi Tiga Bulan Pertama
Saleha mencatat ekosistem penegakan hukum di daerah sedang berproses menyesuaikan diri. Namun ketimpangan pemahaman antarlevel masih mungkin terjadi. Karena itu, ia mendorong langkah praktis pada tiga bulan pertama.
Ia mengusulkan pembentukan satgas daerah lintas kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, pemerintah daerah, serta kampus dan masyarakat sipil. Tujuannya menyamakan tafsir dan menyelesaikan masalah lapangan dengan cepat.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang massif tetapi terukur hingga tingkat akar rumput. Materinya harus sederhana, membongkar mitos dan fakta, sekaligus menjangkau aparat paling bawah. Di saat yang sama, pos bantuan hukum dan klinik konsultasi perlu diperkuat agar warga memiliki tempat bertanya dan tidak terseret hoaks atau jasa yang menyesatkan.
Saleha menutup dengan nada yang optimistis, tetapi menuntut kerja konkret. Hukum baru, katanya, akan dinilai bukan dari pasalnya, melainkan dari cara ia dipraktikkan. Jika sosialisasi awal ini berhasil, warga tenang, aparat seragam, isu sensitif dikelola proporsional, maka Indonesia tidak hanya mengganti kitab. Indonesia juga memperbaiki peradaban hukum.

