UNISMUH.AC.ID, Makassar — Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berencana memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai Maret 2026, termasuk penundaan akses akun untuk usia 13–16 tahun dengan pendampingan orang tua dan penilaian risiko platform. Rencana ini dinilai sejalan dengan psikologi perkembangan, namun perlu diterapkan secara edukatif dan dialogis agar efektif melindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.
Hal itu disampaikan Putri Ayu Wiwik Wulandari, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Dosen Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2025.
Menurut Putri Ayu, dari perspektif psikologi perkembangan, rentang usia 13–16 tahun berada pada fase remaja awal. Pada tahap ini, perkembangan kognitif dan emosional anak masih berlangsung dan belum sepenuhnya matang.
“Secara kognitif, anak mulai memasuki tahap operasional formal, tetapi kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial,” ujarnya.
Secara emosional, lanjut dia, remaja awal memiliki kebutuhan kuat akan penerimaan sosial, pengakuan, serta pembentukan identitas diri. Dalam kondisi tersebut, media sosial dengan sistem like, komentar, dan perbandingan sosial berpotensi memperbesar kerentanan psikologis anak.
“Oleh karena itu, pembatasan usia 13–16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan,” kata Putri Ayu.
Ia menjelaskan, risiko psikologis yang dapat muncul jika anak terlalu dini atau tanpa pendampingan mengakses media sosial antara lain gangguan regulasi emosi, seperti mudah cemas, marah, atau sedih akibat paparan konten negatif dan tekanan validasi sosial. Perbandingan sosial yang berlebihan juga dapat menurunkan harga diri anak.
Selain itu, desain media sosial yang cenderung mempertahankan perhatian pengguna berisiko memicu kecanduan digital. Anak juga rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia, termasuk kekerasan, pornografi, serta ujaran kebencian, dan mengalami cyberbullying yang berdampak serius pada kesehatan mental.
“Tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis,” ujarnya.
Putri Ayu menilai pembatasan media sosial dapat membawa dua kemungkinan dampak. Jika diterapkan secara otoriter dan tanpa penjelasan, pembatasan justru berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, perasaan dikekang, dan frustrasi. Sebaliknya, jika dilakukan secara edukatif, bertahap, dan komunikatif, pembatasan dapat membantu menjaga kesehatan mental anak.
“Pendekatan yang tepat dapat mengurangi overstimulasi emosional, menurunkan risiko kecanduan dan kecemasan, serta memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan relasi sosial nyata, minat, dan aktivitas fisik,” katanya.
Dalam konteks keluarga, Putri Ayu menekankan peran orang tua sebagai pendamping dan fasilitator, bukan sekadar pengawas. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dan empatik, menyepakati aturan penggunaan gawai bersama anak, serta menjadi teladan dalam penggunaan media digital yang sehat.
“Jika anak diberi batas pemakaian gawai, orang tua juga harus mampu menerapkan hal yang sama pada dirinya. Pendekatan ini membantu anak menginternalisasi nilai, bukan hanya patuh karena takut,” ujarnya.
Sementara itu, di lingkungan sekolah, Putri Ayu mendorong penguatan literasi digital yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup etika, empati, serta dampak psikologis media sosial. Penguatan regulasi diri, diskusi reflektif, dan kolaborasi dengan orang tua dinilai penting agar nilai dan aturan selaras antara rumah dan sekolah.
“Sekolah idealnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berefleksi, bukan hanya ruang kontrol,” katanya.
Ia berharap pemerintah memandang kebijakan pembatasan media sosial sebagai kebijakan perlindungan perkembangan anak. Pemerintah didorong untuk mengintegrasikan kebijakan dengan edukasi bagi orang tua dan guru, menyediakan pendampingan psikososial, serta melibatkan psikolog, pendidik, dan anak dalam perumusan serta evaluasi kebijakan.
“Dengan pendekatan preventif dan edukatif, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dari risiko digital, tetapi juga mendukung tumbuh kembang mental dan emosional mereka secara sehat,” ujar Putri Ayu.

