MAKASSAR, UNISMUH.AC.ID – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI) Wilayah IX Sultan Batara melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) studi lanjut dosen Unismuh Makassar, di ruang rapat lantai 16 Gedung Iqra Kampus Unismuh Makassar, Rabu 17 November 2021.
Tim LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara yang melakukan monev, Dr Sitti Rahmawati SH, MH Sub Koordinator Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Ketatalaksanaan / Analisis Kepegawaian. Dahliawati, ST Pengadministrasi Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Ummulchairi, S.Sos Pengadminitrasi Kepegawaian.
Tim monev diterima Rektor Unismuh, Prof H Ambo Asse, Wakil Rektor I, Dr Ir Rakhim Nanda, Wakil Rektor II, Dr Andi Sukri Syamsuri, Kabag Kepegawaian H Muhammad Rusdi, SE, M.Si, dan dua orang staf kepegawaian, Sitti Fatimah, SE dan Azlinda, SE.
Wakil Rektor II, Dr Andi Sukri saat menerima tim monev LLDIKTI Wikayah IX Sultan Batara menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungannya ke Unismuh. Dikatakan Andi Sukri kedatangan tim monev sebelumnya juga sudah dilaporkan ke rektor.
Andi Sukri berharap mendapatkan banyak masukan dari tim monev LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara terkait dengan peningkatan pengembangan SDM dosen Unismuh yang studi lanjut.
Ketua Tim Monev LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara, Dr Sitti Rahmawati, mengatakan monev yang dilakukan di Unismuh adalah yang terakhir dari kegiatan monev PTS yang dilakukan tahun ini.
Monev ini dilakukan selain sebagai kebutuhan organisasi juga untuk mendapatkan data dosen khususnya dosen Unismuh yang studi lanjut baik itu yang mendapatkan surat izin belajar dengan mendapatkan beasiswa maupun yang sertifikasi serta dosen studi lanjut dengan biaya sendiri.
“LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara ingin diakhir bulan ini data itu sudah masuk. Dan khusus Unismuh diberi batas waktu memasukkan datanya hingga Senin depan,” ujar Rahmawati.
Dibeberapa kampus PTS masih ada ditemukan dosen studi lanjut namun masih menerima sertifikasi. Jika mengacu pada aturan maka saat studi lanjut sertifikasi ditunda dulu pembayarannya. Begitu pula dosen yang sudah menerima beasiswa dari luar namun dia juga menerima beasiswa dari perguruan tinggi bersangkutan secara administrasi tidak dibenarkan.
Kasus ini jika berpegang pada aturan yang berlaku maka dosen tersebut harus mengembalikan uang yang sudah mereka terima meskipun ada keringanan dalam pengembaliannya, yaitu dengan jalan menyicil.