UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi mendapatkan izin untuk membuka Program Studi Kebidanan Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi. Kabar ini disampaikan oleh Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Prof. Andi Sukri Syamsuri, pada Selasa, 15 Oktober 2024, melalui grup WhatsApp Unismuh Makassar.
Dalam pesan tersebut, Prof Andis, sapaan akrab Warek II Unismuh itu, menyampaikan bahwa izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 665/E/O/2024, yang ditandatangani pada 27 September 2024. Keputusan ini memberikan wewenang kepada Unismuh Makassar untuk menyelenggarakan program tersebut di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah.
“Dengan adanya izin ini, Unismuh Makassar akan semakin berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan kebidanan di wilayah timur Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan,” ujar Prof Andis.
Program studi baru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang kompeten dan berakhlak mulia di tengah masyarakat. Sesuai dengan amanat keputusan, Unismuh Makassar diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setiap semester.
“Kami optimistis, dengan pembukaan program studi ini, Unismuh Makassar akan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kesehatan nasional,” ungkap Prof Andis.
Usulan ini telah bergulir sejak beberapa tahun sebelumnya. Unismuh Makassar menerima tim evaluasi lapangan untuk usulan pembukaan Prodi Sarjana dan Pendidikan Profesi Bidan, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Evaluasi ini dilakukan oleh delegasi dari Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbud. Time evaluasi lapangan terdiri dari Sefryan Daru S., S.Kom, (Direktorat Kelembagaan), Abdul Rosid, S.Kom, (Direktorat Kelembagaan), Sinar Pertiwi, SST, MPH (Ikatan Bidan Indonesia), dan Irne Wida Desiyanti, S.ST., M.Kes. (Universitas Muhammadiyah Manado).