November 4, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
Riset & Publikasi

Riset Dosen Unismuh Makassar Tawarkan Pengamatan Hilal Siang Hari untuk Kalender Islam Global

Dr Alamsyah

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Perbedaan penetapan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha masih menjadi persoalan umat Islam di berbagai negara. Penelitian dosen Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menawarkan pemanfaatan pengamatan hilal pada siang hari dengan teknologi astronomi modern sebagai salah satu pendekatan untuk mendukung penyatuan kalender Islam global.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa hilal dapat direkam pada siang hari menggunakan teleskop dan teknik pengolahan citra digital. Data pengamatan itu berpotensi melengkapi metode penentuan awal bulan Hijriah yang selama ini mengandalkan perhitungan astronomi atau hisab serta pengamatan hilal atau rukyat setelah matahari terbenam.

Temuan tersebut dipublikasikan dalam Malaysian Journal of Syariah and Law, Volume 14, Nomor 1, halaman 97–108, pada 30 April 2026. Artikel berjudul Daytime Crescent Moon Observation as a Foundation for Strengthening the Global Islamic Calendar: An Astronomical and Maqasid Al-Shari‘ah Approach, yang terindeks Scopus Q1.

Artikel itulis oleh Dr Alamsyah dari Fakultas Agama Islam Unismuh, Dr Nurnawaty dan Dr Abd. Rakhim Nanda dari Fakultas Teknik Unismuh, serta Hapizul Ahdi dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Hilal Siang Hari Berhasil Direkam

Dalam penelitian tersebut, Alamsyah bersama tim mengkaji keterbatasan pengamatan hilal yang umumnya dilakukan sesaat setelah matahari terbenam. Kondisi cuaca, perbedaan geografis, dan keterbatasan peralatan sering kali memengaruhi keberhasilan pengamatan sehingga turut menimbulkan perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Untuk menjawab persoalan itu, tim peneliti menganalisis hasil pengamatan hilal siang hari dengan memanfaatkan teknologi teleskop dan astrofotografi. Salah satu data yang dibahas berasal dari Observatorium Unismuh Makassar, yang berhasil mendokumentasikan citra hilal pada 4 Oktober 2024.

Pengamatan dilakukan setelah terjadinya ijtimak atau konjungsi, yakni ketika Bulan dan Matahari berada pada arah yang hampir sama jika dilihat dari Bumi. Pada fase tersebut, bagian Bulan yang tampak bercahaya masih sangat tipis sehingga sulit dideteksi dengan mata telanjang, terutama di tengah terangnya langit siang.

Melalui penggunaan teleskop dengan filter khusus dan teknik pengolahan citra digital, lengkungan tipis Bulan dapat direkam. Hasil pengamatan tersebut memperlihatkan kemampuan teknologi modern dalam mendeteksi objek astronomi yang sulit diamati secara langsung.

Baca Juga: Observatorium Unismuh Makassar Jadi Tuan Rumah Kolaborasi Rukyatul Hilal 3 Kampus Ternama Nasional, Diapresiasi Kemenag RI

“Hilal memang dapat dideteksi pada siang hari,” ungkap Alamsyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2026. Pernyataan itu merujuk pada hasil pengamatan menggunakan teleskop berfilter setelah terjadinya ijtimak.

Selain dokumentasi Observatorium Unismuh, penelitian tersebut membahas pengamatan serupa oleh astrofotografer Thierry Legault di Perancis dan Muhammad Yusuf di Indonesia. Kedua pengamatan itu menjadi pembanding untuk menunjukkan perkembangan teknik astrofotografi dalam merekam hilal pada kondisi pencahayaan yang menantang.

Tim peneliti menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur astronomi, analisis data pengamatan, serta telaah hukum Islam klasik dan kontemporer. Pendekatan tersebut digunakan untuk menilai bukan hanya kemampuan teknologi mendeteksi hilal, melainkan juga kemungkinan pemanfaatannya dalam sistem penanggalan Islam.

Astronomi Modern dan Pertimbangan Fikih

Persoalan penentuan awal bulan Hijriah tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknologi. Perbedaan penafsiran fikih mengenai kedudukan rukyat dan hisab juga menjadi tantangan dalam upaya membangun kalender Islam yang berlaku secara global.

Sebagian pandangan fikih menekankan pengamatan hilal setelah matahari terbenam sebagai dasar penentuan awal bulan. Sementara itu, perkembangan astronomi memungkinkan pengamatan Bulan dilakukan dengan bantuan perangkat optik dan pengolahan citra, termasuk pada siang hari.

Dalam penelitian tersebut, Alamsyah dan tim menggunakan pendekatan maqasid al-syariah, yaitu tujuan-tujuan pokok hukum Islam, untuk menelaah kemungkinan pemanfaatan teknologi tersebut. Mereka menghubungkannya dengan prinsip hifz al-din atau menjaga agama melalui kepastian waktu ibadah, hifz al-‘aql atau menjaga akal melalui penggunaan ilmu pengetahuan, serta raf’ al-haraj atau menghilangkan kesulitan.

Dari perspektif tersebut, teknologi astronomi modern dipandang dapat memperkuat ketelitian pengamatan tanpa harus mengabaikan tradisi hukum Islam. Data hilal siang hari dapat dipertimbangkan sebagai bukti pendukung yang keandalannya perlu diuji dan dikaji dalam kerangka fikih.

“Pelengkap, bukan pengganti praktik rukyat yang telah mapan,” kata Alamsyah.

Pandangan itu menempatkan astronomi dan fikih sebagai dua pendekatan yang dapat saling mendukung. Data astronomi menyediakan informasi mengenai posisi dan penampakan benda langit, sedangkan kajian fikih diperlukan untuk menilai kedudukan serta penerimaan informasi tersebut dalam penetapan waktu ibadah.

Peluang Penyatuan Kalender Islam Global

Pemanfaatan hilal siang hari dinilai memiliki potensi untuk memperluas kesempatan pengumpulan data astronomi. Pengamatan tidak lagi hanya bergantung pada kesempatan singkat setelah matahari terbenam, terutama di wilayah yang kerap menghadapi gangguan cuaca.

Dengan semakin banyak data yang dapat dikumpulkan dan diverifikasi, lembaga astronomi serta otoritas keagamaan memiliki peluang memperkuat dasar ilmiah dalam menyusun kriteria awal bulan Hijriah. Pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam upaya membangun kalender Islam yang lebih konsisten antardaerah dan antarnegara.

Namun, penelitian ini belum membuktikan bahwa penggunaan pengamatan hilal siang hari secara langsung dapat mengakhiri perbedaan penetapan awal bulan Hijriah. Penyatuan kalender juga memerlukan kesepakatan mengenai kriteria astronomi, dasar hukum Islam, dan penerapannya oleh otoritas keagamaan di berbagai negara.

Selain itu, penelitian tersebut belum menyajikan pengujian kuantitatif secara luas untuk membandingkan ketelitian pengamatan siang hari dengan metode lain pada berbagai kondisi atmosfer. Karena itu, hasil yang diperoleh masih perlu dikembangkan melalui penelitian lanjutan.

“Penelitian lebih lanjut diperlukan,” tandas Alamsyah.

Ia menekankan perlunya memperluas lokasi pengamatan, memperhitungkan variasi kondisi atmosfer, serta mengintegrasikan data observasi siang hari dengan perhitungan hisab dan pengamatan hilal setelah matahari terbenam.

Pengujian di berbagai lokasi menjadi penting untuk mengetahui konsistensi hasil pengamatan dan keterbatasan teknologi yang digunakan. Data yang semakin luas juga diperlukan agar hasil observasi dapat dinilai secara terbuka oleh komunitas astronomi dan para ahli hukum Islam.

Penelitian ini memperlihatkan kontribusi kolaborasi lintas disiplin antara Fakultas Agama Islam dan Fakultas Teknik Unismuh Makassar bersama peneliti UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Melalui perpaduan astronomi dan kajian fikih, penelitian tersebut menawarkan landasan awal bagi pengembangan metode pengamatan hilal yang berpotensi mendukung pembahasan penyatuan kalender Hijriah di tingkat internasional.

Kontributor: Muammar
Editor: Hadisaputra