September 6, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
11. Sustainable Cities and Communities Berita Kampus Pendidikan Pengabdian Masyarakat

Rangkaian MoU dengan Pemkab Selayar, Unismuh Sosialisasikan Jalur Kuliah Berbasis Rekognisi Pembelajaran Lampau

UNISMUH.AC.ID, SELAYAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menyosialisasikan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sosialisasi dihelat di Kantor Bupati Selayar, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sosialisasi menjadi bagian dari rangkaian penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Unismuh Makassar dan Pemkab Kepulauan Selayar dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, riset, dan inovasi.

Tim Sosialisasi RPL Unismuh Makassar memberikan penjelasan mengenai mekanisme RPL, program studi yang tersedia, skema pengakuan capaian pembelajaran, hingga proses asesmen calon mahasiswa.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unismuh Makassara, Dr. Ashar, yang merupakan Tim Devisi RPL di Pusat Pengembangan Pendidikan & Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) Unismuh , hadir sebagai narasumber sosialisasi tersebut.

Ashar menjelaskan, RPL memberi kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pendidikan maupun pengalaman kerja untuk memperoleh pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang relevan.

“Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal,” jelas Ashar.

Menurutnya, skema tersebut membuka peluang bagi masyarakat yang sudah bekerja untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus mengabaikan kompetensi dan pengalaman yang telah diperoleh sebelumnya.

Pengalaman Kerja Bisa Direkognisi

Ashar menjelaskan, RPL memiliki mekanisme transfer kredit dan perolehan kredit.

Transfer kredit digunakan untuk mengakui capaian pembelajaran yang sebelumnya diperoleh mahasiswa pada program studi di perguruan tinggi lain.

Sementara mekanisme perolehan kredit dapat mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan.

Karena itu, calon mahasiswa jalur RPL tidak serta-merta harus mengulang seluruh proses pembelajaran dari awal.

Pengalaman kerja, sertifikat, surat tugas, pelatihan, maupun portofolio yang dimiliki calon mahasiswa dapat diajukan untuk melalui proses asesmen.

“Jadi, pengalaman yang dimiliki tidak otomatis langsung dikonversi. Ada proses asesmen untuk melihat kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran pada program studi yang dituju,” jelas Ashar.

Dalam ketentuan yang dipaparkan Tim RPL Unismuh, jumlah maksimal capaian pembelajaran yang dapat direkognisi mencapai 70 persen dari total SKS program studi. Mata kuliah yang dapat diakui ditentukan oleh masing-masing program studi berdasarkan relevansi capaian pembelajaran.

Adapun tugas akhir seperti skripsi atau tesis tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan akademik dan tidak dapat direkognisi begitu saja.

Peluang bagi ASN, Guru hingga Profesional

Ashar menilai RPL relevan bagi masyarakat Kepulauan Selayar, terutama aparatur sipil negara, guru, perangkat pemerintah, tenaga profesional, maupun masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja tetapi ingin meningkatkan kualifikasi pendidikan.

Model tersebut juga memberi fleksibilitas bagi peserta yang tidak memungkinkan meninggalkan pekerjaan dalam waktu lama untuk mengikuti pendidikan secara konvensional.

Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum., dalam rangkaian penandatanganan MoU sebelumnya juga menyampaikan peluang pemanfaatan RPL bagi masyarakat Selayar.

Prof Andis mengatakan program tersebut dapat menjadi salah satu bentuk konkret kerja sama Unismuh dengan pemerintah daerah, terutama untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ia menyebut masyarakat yang telah memiliki pengalaman profesional dapat mengikuti asesmen RPL dan, pada program yang memungkinkan, proses pembelajaran dapat memanfaatkan sistem daring.

“Mudah-mudahan kehadiran kami ini bukan hanya menandatangani MoU, tapi kita berharap juga Unismuh Makassar punya andil di Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” ujar Prof Andis.

Unismuh Buka RPL pada 39 Program Studi

Dalam sosialisasi, Tim RPL Unismuh Makassar menjelaskan bahwa saat ini terdapat 39 program studi yang dapat menerima mahasiswa melalui jalur RPL.

Sebanyak 31 program studi berada pada jenjang sarjana, sedangkan program lainnya terdapat pada jenjang magister.

Pada jenjang magister, program yang disebutkan antara lain Administrasi Publik, Manajemen, Agribisnis, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Dasar, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Bahasa Inggris, serta Pendidikan Islam.

Ashar menjelaskan, RPL melalui mekanisme perolehan kredit dapat diterapkan pada jenjang diploma, sarjana, profesi, dan magister sesuai ketentuan. RPL tidak diterapkan pada program doktor.

Melalui sosialisasi tersebut, Unismuh dan Pemkab Kepulauan Selayar mulai menerjemahkan Kesepakatan Bersama ke dalam peluang program yang dapat menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya peningkatan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia.

Program RPL juga berkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 4: Pendidikan Berkualitas melalui perluasan akses pendidikan tinggi dan pengakuan atas pembelajaran sepanjang hayat, SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi Unismuh Makassar dan Pemkab Kepulauan Selayar dalam pengembangan sumber daya manusia daerah.

Kontributor: Arinal
Editor: Hadisaputra