April 19, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

FH Unismuh Makassar Perkuat Kurikulum Hukum Bisnis, Soroti Reforma Agraria dan Keadilan Sektor Pertanian

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan mutu akademik melalui kegiatan review kurikulum Program Studi Hukum Bisnis. Kegiatan yang digelar di Ruang Lab Peradilan FH Unismuh Makassar, Ahad, 19 April 2026, itu menjadi ruang diskusi strategis dengan menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barru, Filzah Wajdi, sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unismuh Makassar, Sitti Saleha Madjid, menegaskan pentingnya kurikulum hukum bisnis yang adaptif terhadap isu-isu sektoral, terutama sektor pertanian. Menurut dia, pertanian memiliki posisi vital sebagai penopang ekonomi nasional sekaligus pilar ketahanan pangan, sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang responsif dan berkeadilan.

Dalam sesi pemaparan materi, Filzah Wajdi mengangkat tema reforma agraria dan kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan, landasan hukum agraria di Indonesia, mulai dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Filzah, reforma agraria tidak hanya berkisar pada pembagian lahan, tetapi juga mencakup penataan aset dan penataan akses. Melalui prinsip 3R, yakni right, restriction, dan responsibility, negara berperan memberi kepastian hak, membatasi penguasaan lahan yang berlebihan, serta memastikan pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan fungsi sosialnya.

“Hukum bisnis berperan penting dalam memastikan investasi di sektor pertanian tidak mengabaikan kedaulatan petani, melainkan memperkuat akses mereka terhadap sumber daya ekonomi,” ujarnya.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Hikmawati Ribi menyoroti mekanisme pemberian hak atas tanah negara. Menanggapi hal tersebut, Filzah menjelaskan bahwa proses pemberian hak harus melalui mekanisme redistribusi yang selektif serta berbasis data spasial dan tekstual yang akurat guna mencegah konflik agraria.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Bisnis, Afdhal, mengangkat isu relasi antara negara, petani, dan korporasi. Menjawab hal itu, Filzah menegaskan pentingnya konsep hak menguasai negara sebagai instrumen pengendali dalam tata kelola agraria.

Ia menambahkan, korporasi yang terlibat dalam sektor pertanian harus ditempatkan dalam skema kemitraan yang adil, dengan negara bertindak sebagai regulator yang memastikan pemerataan akses, menekan ketimpangan penguasaan lahan, serta mendorong peningkatan pendapatan petani.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan kepada narasumber. Melalui review kurikulum ini, Program Studi Hukum Bisnis FH Unismuh Makassar diharapkan mampu mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu agraria dan keberlanjutan ekonomi.