March 6, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Wakil Dekan FH Unismuh Raih Doktor di UMI, Tawarkan Pemulihan Korban Korupsi Berbasis Keadilan Sosial

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Auliah Andika Rukman, meraih gelar doktor setelah melewati Sidang Promosi pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs UMI), Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam sidang promosi doktor itu, Andika memberikan tawaran pemikiran yang tidak semata memandang korupsi sebagai soal kerugian kas negara, tetapi juga sebagai kerusakan sosial yang harus dipulihkan untuk masyarakat.

Andika mempertahankan disertasi berjudul “Esensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara pada Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Keadilan Sosial.” Melalui disertasi itu, ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak cukup berhenti sebagai pemulihan fiskal-administratif yang masuk ke kas negara, melainkan harus diarahkan pula pada pemulihan dampak sosial-ekonomi yang ditanggung masyarakat.

Gagasan itu menjadi titik penting dari disertasinya. Korupsi, dalam pandangan Andika, bukan hanya pelanggaran terhadap keuangan negara, tetapi juga tindakan yang melukai kepentingan publik secara luas. Karena itu, pemulihannya tidak boleh semata diukur dari besaran uang yang kembali, melainkan juga dari sejauh mana hasil pemulihan itu dapat menghadirkan keadilan sosial.

Dengan titik tolak tersebut, Andika menawarkan pendekatan yang lebih berorientasi pada korban. Masyarakat, terutama mereka yang terdampak oleh rusaknya layanan publik, tersendatnya pembangunan, dan melemahnya akses atas kesejahteraan, perlu dipandang sebagai pihak yang ikut menanggung akibat korupsi. Dalam kerangka ini, pemulihan aset dan kerugian negara perlu diletakkan dalam desain hukum yang lebih substantif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Temuan itu menjadi relevan di tengah praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini lebih banyak menekankan penghukuman dan pengembalian kerugian negara dalam arti sempit. Andika justru mendorong agar hasil pemulihan tidak berhenti pada angka-angka administratif, tetapi dikaitkan dengan agenda kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana dikehendaki konstitusi.

Sidang promosi doktor Andika digelar di Aula PJJ Lantai 1 PPs UMI Makassar, Jalan Urip Sumoharjo No. 225 Makassar, mulai pukul 13.30 Wita. Andika merupakan Doktor ke 443 di Program Doktor Ilmu Hukum PPs UMI.

Sidang promosi dipimpin Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum sebagai Ketua Sidang. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH sebagai Promotor, serta Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, SH., MH dan Prof. Dr. H. Ma’ruf Hafidz, SH., MH sebagai Ko-Promotor.

Sementara itu, tim penguji dalam ujian promosi doktor tersebut masing-masing adalah Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH, Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, SH., MH, Prof. Dr. H. Askari Razak, SH., MH, Hj. Nur Fadhillah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., MH sebagai Penguji Eksternal, serta Prof. Dr. Ir. Ratna Musa, MT sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.

Sejumlah kolega Andika dari Unismuh hadir memeriahkan sidang promosi itu. Tampak hadir antara lain, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Irwan Akib, Wakil Rektor I Prof Andi Sukri Syamsuri, Wakil Rektor II Dr Ihyani Malik, dan Direktur PPs Unismuh Prof Erwin Akib.

Pencapaian ini menambah daftar akademisi Unismuh Makassar yang terus memperkuat kapasitas keilmuan pada level doktoral. Bagi Fakultas Hukum Unismuh Makassar, keberhasilan Andika bukan hanya capaian personal, tetapi juga energi baru untuk memperkokoh tradisi akademik, riset hukum, dan pengembangan gagasan-gagasan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Unismuh Makassar, Andika dikenal berada dalam lingkungan akademik yang dekat dengan penguatan kelembagaan, pembelajaran, dan pengembangan mutu pendidikan hukum. Keberhasilannya menuntaskan studi S3 di PPs UMI sekaligus menunjukkan komitmen bahwa jabatan struktural di kampus tetap dapat berjalan beriringan dengan kesungguhan mengembangkan kapasitas intelektual.

Disertasi yang diangkat Andika juga memperlihatkan satu pesan penting: pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi mesti sampai pada upaya menghadirkan kembali manfaat hukum bagi masyarakat. Di situlah, pengembalian kerugian negara menemukan maknanya yang lebih luas, yakni sebagai jalan menuju keadilan sosial.