February 4, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Tuntunan I’tikaf: Fleksibel Waktu, Masjid Tak Harus Jami’

Ilustrasi gambar (chat gpt)

UNISMUH.AC.ID, – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaksanaan i’tikaf pada bulan Ramadan bersifat fleksibel, baik dari segi waktu maupun teknis pelaksanaannya, selama tetap berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab sejumlah praktik i’tikaf di tengah masyarakat yang kerap dipahami secara kaku, seperti anggapan bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di ruang utama masjid, harus dalam kondisi lampu redup, atau diwajibkan berlangsung semalam penuh.

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa i’tikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan niat beribadah karena Allah, sebagaimana diterangkan dalam Tuntunan Ramadan Muhammadiyah. Dasar pensyariatannya terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 serta hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menyebutkan bahwa Rasulullah senantiasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan.

Terkait waktu pelaksanaan, Muhammadiyah menegaskan bahwa i’tikaf tidak harus dilakukan selama 24 jam penuh. Berdasarkan perbedaan pendapat para ulama, i’tikaf dapat dilakukan dalam waktu singkat, seperti satu atau beberapa jam, maupun sehari semalam. Dengan demikian, umat Islam dapat menyesuaikan pelaksanaan i’tikaf dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Dalam hal tempat, Majelis Tarjih menyatakan bahwa i’tikaf wajib dilakukan di masjid, namun tidak terbatas hanya pada masjid jami’ atau masjid yang digunakan untuk salat Jumat. I’tikaf juga sah dilakukan di masjid biasa, sepanjang masjid tersebut digunakan untuk ibadah. Pandangan ini dinilai lebih memudahkan umat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan ruang masjid.

Adapun syarat sah i’tikaf meliputi beragama Islam, berniat i’tikaf, dan melaksanakannya di masjid. Muhammadiyah menegaskan bahwa puasa tidak menjadi syarat sah i’tikaf, sehingga orang yang tidak berpuasa tetap diperbolehkan melaksanakannya.

Majelis Tarjih juga menekankan bahwa orang yang beri’tikaf pada prinsipnya harus tetap berada di dalam masjid, kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti keperluan biologis, melaksanakan salat Jumat, atau kondisi darurat.

Selama i’tikaf, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan ibadah, seperti salat sunah, membaca dan mentadabburi Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, serta membaca buku-buku keagamaan. Namun, praktik-praktik teknis seperti kewajiban meredupkan lampu masjid atau pembatasan tertentu demi kekhusyukan tidak memiliki dasar dalil khusus dan karenanya tidak bersifat wajib.

Dengan penjelasan tersebut, Muhammadiyah berharap masyarakat dapat memahami i’tikaf secara proporsional dan tidak memberatkan, sehingga ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan khusyuk sekaligus inklusif bagi seluruh umat.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Tuntunan I’tikaf Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah