February 4, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Tarawih Empat Rakaat Sekali Salam Bagian dari Tanawwu’ Ibadah

Ilustrasi gambar (chat gpt)

UNISMUH.AC.ID, – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa shalat tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidak bermasalah dan tetap sah secara syar’i. Praktik tersebut dinilai memiliki dasar hadis yang kuat serta termasuk bentuk variasi (tanawwu’) dalam ibadah.

Penegasan ini disampaikan sebagai hasil kaji ulang terhadap perdebatan di tengah masyarakat yang mempertanyakan keabsahan shalat tarawih empat rakaat sekali salam. Fatwa tersebut disidangkan pada Jumat (16/7/2010) sebagai respons atas anggapan bahwa praktik tersebut dinilai batal dan perlu ditinggalkan.

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pemahaman terhadap lafaz hadis, metode istinbath hukum, perbedaan penilaian kesahihan hadis, serta mekanisme ta’arudl dan tarjih antar dalil.

Beberapa hadis shahih yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. menjadi landasan utama dalam fatwa tersebut. Dalam sejumlah riwayat sahih al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan sebanyak sebelas atau tiga belas rakaat dengan variasi kaifiyah, termasuk shalat empat rakaat yang dilakukan secara bersambung sebelum dilanjutkan rakaat berikutnya.

Majelis Tarjih menegaskan bahwa lafaz yushalli arba‘an dalam hadis Aisyah menunjukkan kemungkinan kuat bahwa Nabi saw. melaksanakan shalat empat rakaat dengan satu salam. Penafsiran ini dinilai lebih kuat secara kebahasaan dibandingkan penafsiran yang memisahkan salam setiap dua rakaat.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh pendapat sejumlah ulama besar, di antaranya Imam an-Nawawi yang menyatakan bahwa shalat malam empat rakaat sekali salam hukumnya boleh (jawaz). Pendapat ini kemudian didukung oleh ulama hadis kontemporer seperti Nashiruddin al-Albani yang menilai bahwa mewajibkan salam setiap dua rakaat bertentangan dengan hadis shahih.

Majelis Tarjih juga mengutip pandangan Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah yang menegaskan bahwa riwayat Aisyah r.a. tentang shalat malam Nabi saw. lebih kuat dibandingkan riwayat lainnya, mengingat kedekatan dan intensitas Aisyah dalam menyaksikan ibadah Rasulullah secara langsung.

Terkait hadis shalatul lail matsna matsna (shalat malam dua rakaat-dua rakaat), Majelis Tarjih menilai hadis tersebut bersifat anjuran untuk memudahkan pelaksanaan, bukan pembatasan yang bersifat wajib. Dengan demikian, praktik shalat empat rakaat sekali salam tidak dapat dinyatakan menyalahi sunnah.

Majelis Tarjih juga mencatat bahwa sejumlah ulama dan ahli hadis Indonesia, seperti Prof. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy dan A. Hassan, berpendapat bahwa shalat tarawih empat rakaat sekali salam merupakan salah satu kaifiyah shalat malam yang dicontohkan Rasulullah saw.

Berdasarkan keseluruhan kajian tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa shalat tarawih empat rakaat sekali salam maupun dua rakaat sekali salam sama-sama sah dan dapat diamalkan, karena termasuk variasi ibadah yang memiliki landasan syar’i.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Dalil Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam