UNISMUH.AC.ID, – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa shalat witir tidak boleh dikerjakan dua kali dalam satu malam, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. “لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ” yang berarti tidak ada dua witir dalam satu malam.
Penegasan ini merupakan jawaban atas perbedaan praktik shalat malam di tengah masyarakat, khususnya terkait kebiasaan sebagian jamaah yang meninggalkan imam sebelum witir dengan alasan akan melaksanakan shalat malam kembali di akhir waktu.
Dalam fatwa yang disidangkan pada Jumat (10/3/2006), Majelis Tarjih menjelaskan bahwa hadis larangan dua witir diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i. At-Tirmidzi menilai hadis tersebut berstatus hasan, sementara sejumlah ulama lain, termasuk Ibnu Hibban, menilainya shahih.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa shalat witir yang telah dikerjakan tidak boleh dibatalkan. Meski demikian, seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah setelah witir, asalkan dilakukan dengan rakaat genap dan tidak mengulang witir.
Pendapat ini merujuk pada beberapa hadis shahih, antara lain riwayat Aisyah ra. yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat malam sebanyak 13 rakaat—delapan rakaat, kemudian witir, lalu dua rakaat dalam keadaan duduk—serta riwayat Ummu Salamah ra. yang menerangkan bahwa Nabi saw. juga mengerjakan dua rakaat setelah witir.
Pandangan tersebut didukung oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq, Aisyah ra., Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas, serta para tabi’in dan imam mazhab, termasuk Malik, Ahmad bin Hanbal, dan Sufyan ats-Tsauri.
Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa witir harus menjadi shalat terakhir pada malam hari, merujuk pada hadis Ibnu Umar ra. yang berbunyi, “Jadikanlah shalat terakhirmu di malam hari sebagai witir.” Pendapat ini menilai bahwa shalat sunnah setelah witir bertentangan dengan anjuran tersebut.
Menanggapi perbedaan itu, Majelis Tarjih menggunakan kaidah tarjih ushul fikih yang mengutamakan dalil yang menetapkan adanya praktik ibadah dibandingkan dalil yang meniadakannya. Dengan dasar tersebut, Muhammadiyah lebih cenderung membolehkan shalat sunnah setelah witir tanpa mengulang witir, sekaligus menegaskan larangan melakukan witir dua kali dalam satu malam.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Dalil Tentang Tidak Boleh Shalat Witir 2 Kali Dalam Satu Malam

