UNISMUH.AC.ID, Shalat Tarawih yang dilaksanakan pada waktu larut malam dinilai lebih utama (afdhal) dibandingkan pelaksanaan di awal malam setelah shalat Isya. Meski demikian, pelaksanaan Tarawih di awal malam tetap dibolehkan, terutama untuk menjaga keutamaan shalat berjamaah.
Hal tersebut dijelaskan dalam kajian fikih ibadah yang membahas waktu pelaksanaan shalat Tarawih selama bulan Ramadan. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali melaksanakan shalat malam bersama para sahabat ketika waktu sudah larut, bahkan hampir menjelang waktu sahur.
Pelaksanaan shalat Tarawih pada waktu tersebut dipandang lebih utama karena lebih mendekati praktik qiyamullail sebagaimana dicontohkan Rasulullah. Selain itu, shalat Tarawih yang dilakukan berjamaah di masjid juga dinilai memiliki keutamaan tersendiri karena mengandung nilai kebersamaan dan syiar Islam.
Namun demikian, pelaksanaan shalat Tarawih pada awal malam setelah shalat Isya tetap diperbolehkan. Praktik ini banyak dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada jamaah agar tetap dapat mengikuti shalat Tarawih secara berjamaah dan memperoleh pahala jamaah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi fisik.
Dalam tuntunan Rasulullah, shalat Tarawih dikerjakan sebanyak sebelas rakaat termasuk witir. Tata cara pelaksanaannya adalah empat rakaat lalu salam, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan shalat witir tiga rakaat.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra yang menjelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menambah jumlah rakaat shalat malamnya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat. Shalat tersebut dilaksanakan dengan bacaan yang panjang dan penuh kekhusyukan.
Dengan demikian, umat Islam memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu pelaksanaan shalat Tarawih. Waktu larut malam dinilai lebih afdhal, namun pelaksanaan di awal malam tetap sah dan dibenarkan, selama dilaksanakan sesuai tuntunan dan dengan niat ibadah kepada Allah SWT.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Waktu Paling Afdhal Melaksanakan Shalat Tarawih

