UNISMUH.AC.ID, — Praktik membuka rumah makan pada siang hari selama bulan Ramadhan kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemilik usaha beralasan mencari rezeki untuk keluarga, sementara di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam.
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh seorang pengusaha rumah makan di Bandung yang mengaku tetap membuka usahanya pada siang hari Ramadhan dengan niat mencari nafkah. Ia beranggapan bahwa tanggung jawab berpuasa adalah urusan masing-masing individu, selama dirinya dan keluarga tetap menjalankan ibadah puasa.
Namun, keraguan muncul setelah seorang rekan menasihatinya bahwa membuka rumah makan di siang hari Ramadhan dapat berakibat dosa. Hal itu mendorongnya untuk mencari kejelasan hukum dalam perspektif ajaran Islam.
Dalam Islam, puasa Ramadhan tidak hanya dipahami sebagai ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial. Umat Islam diperintahkan untuk saling membantu agar sesama dapat menjalankan puasa dengan baik dan tenang. Prinsip ini ditegaskan dalam hadis riwayat Ibnu Khuzaimah dari sahabat Salman ra, yang menyebutkan anjuran Nabi Muhammad saw. untuk meringankan beban orang lain selama bulan Ramadhan.
Hadis tersebut menekankan bahwa membantu meringankan beban pekerjaan, terutama bagi mereka yang juga wajib berpuasa, merupakan perbuatan mulia yang mendatangkan ampunan dan keselamatan dari siksa neraka. Prinsip ini kemudian diperluas dalam konteks sosial yang lebih luas, termasuk aktivitas ekonomi di ruang publik.
Membuka rumah makan pada siang hari Ramadhan dinilai berpotensi menggoda orang yang sedang berpuasa atau mendorong mereka untuk tidak berpuasa. Oleh karena itu, meskipun tidak ada niat langsung untuk mengajak orang meninggalkan puasa, dampak yang ditimbulkan tetap menjadi pertimbangan hukum.
Dalam kaidah fikih dikenal konsep saddudz dzari’ah, yaitu menutup jalan atau sarana yang dapat mengarah pada perbuatan yang dilarang. Karena meninggalkan puasa tanpa uzur merupakan perbuatan terlarang, maka segala sarana yang berpotensi mempermudah terjadinya pelanggaran tersebut juga patut dihindari.
Atas dasar prinsip tersebut, membuka rumah makan di siang hari Ramadhan dinilai tidak sejalan dengan semangat menjaga pelaksanaan ibadah puasa. Karena itu, pemilik usaha dianjurkan untuk menutup layanan siang hari selama bulan Ramadhan.
Pemerintah sendiri secara umum mengimbau masyarakat untuk saling menghormati orang yang berpuasa. Bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, dianjurkan untuk tidak mempertontonkan aktivitas makan dan minum di ruang publik.
Sebagai solusi, pengusaha rumah makan disarankan mengalihkan waktu operasional ke sore dan malam hari. Selain tetap menjaga sumber rezeki, langkah ini juga dapat mendukung kebutuhan masyarakat dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa dan sahur.
Dengan demikian, menutup rumah makan pada siang hari Ramadhan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga wujud kepedulian sosial dalam menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Membuka Rumah Makan di Siang Ramadhan

