Puasa wishal, yakni puasa yang dilakukan secara terus-menerus dari siang hingga malam hari tanpa berbuka dan sahur, kembali menjadi perhatian sebagian umat Islam. Pertanyaan mengenai praktik puasa ini kerap muncul, terutama terkait apakah Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya dan bagaimana hukumnya bagi umat.
Sejumlah hadis menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan puasa wishal. Namun, dalam waktu yang sama, beliau justru melarang para sahabat dan umat Islam untuk meniru praktik tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim dari Nafi’ yang bersumber dari Abdullah bin Umar ra. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan puasa wishal, hingga para sahabat pun ikut melakukannya. Melihat hal itu, Rasulullah SAW kemudian melarang mereka melanjutkan puasa tanpa berbuka.
Ketika para sahabat mempertanyakan larangan tersebut—karena Nabi sendiri melakukannya—Rasulullah SAW menjelaskan bahwa kondisi beliau tidak sama dengan umatnya. Nabi SAW bersabda bahwa beliau diberi makan dan minum oleh Allah SWT, sehingga mampu menjalankan puasa wishal tanpa memberatkan fisik.
“Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum oleh Allah,” sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam hadis tersebut.
Penegasan larangan puasa wishal bagi umat juga ditemukan dalam hadis riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra., Nabi Muhammad SAW dengan tegas melarang puasa wishal. Namun, beliau memberikan keringanan bagi siapa pun yang ingin melakukannya dengan batasan hanya sampai waktu sahur.
“Janganlah kalian melakukan puasa wishal. Barang siapa yang ingin melakukannya, maka hendaklah ia melakukannya sampai waktu sahur,” sabda Rasulullah SAW.
Dengan demikian, para ulama menyimpulkan bahwa puasa wishal bukanlah amalan yang dianjurkan bagi umat Islam. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan menghindarkan umat dari beban ibadah yang berlebihan, sesuai dengan prinsip Islam yang mengedepankan kemudahan dan keseimbangan dalam beribadah.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Puasa Wishal, Apakah Dilarang?

