January 26, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Puasa Orangtua yang Telah Wafat Dapat Dilunasi Anak, Tidak Bertentangan dengan Al-Quran

Kebolehan anak melunasi puasa orangtua yang telah meninggal dunia tidak dipandang bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Najm ayat 38 dan 39, yang menegaskan bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain dan hanya memperoleh balasan dari apa yang diusahakannya sendiri. Ketentuan tersebut justru dipahami sebagai penjelasan hadis sahih terhadap keumuman ayat Al-Quran, bukan sebagai pertentangan apalagi penghapusan hukum (nasikh-mansukh).

Penjelasan itu disampaikan dalam jawaban atas pertanyaan Fuad Afsar dari Jalan Wern Cengkehtai, Binjai, Sumatera Utara, yang mempertanyakan dasar kebolehan puasa bagi ayah atau ibu yang telah wafat sebagaimana disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dalam metodologi pemahaman hukum Islam, ayat Al-Quran tidak dipertentangkan dengan hadis sahih. Hadis memiliki kedudukan penting sebagai penjelas Al-Quran, termasuk menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum (’amm). Surat An-Najm ayat 38 dan 39 dipahami sebagai ketentuan umum, yang dalam praktiknya mendapatkan penjelasan lebih rinci melalui hadis Nabi Muhammad SAW.

Sejumlah hadis sahih menerangkan adanya pengecualian (takhshish atau istitsna) terhadap keumuman ayat tersebut. Di antaranya adalah hadis yang membolehkan anak melunasi hutang puasa orangtuanya yang wafat, sebagaimana diriwayatkan oleh para ahli hadis. Demikian pula hadis tentang kebolehan anak melaksanakan ibadah haji atas nama orangtuanya yang telah bernazar namun tidak sempat menunaikannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ad-Daraquthni dari Ibnu Abbas.

Selain itu, terdapat pula hadis yang menjelaskan bahwa hutang seseorang yang belum terbayar dapat dilunasi oleh pihak lain, dengan catatan adanya niat dari yang bersangkutan semasa hidupnya. Namun, jika seseorang meninggal dunia tanpa niat untuk melunasi hutangnya, maka tanggung jawab tersebut tetap dimintakan kepadanya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah.

Penjelasan ini dipandang sejalan dengan prinsip umum dalam fikih bahwa hadis ahad yang sahih dapat menjelaskan pelaksanaan hukum Al-Quran yang bersifat umum. Contoh lain dapat dilihat dalam pelaksanaan shalat, di mana makmum tetap diwajibkan membaca Surat Al-Fatihah meskipun imam membaca dengan jahr, berdasarkan hadis Nabi, sementara Al-Quran hanya memerintahkan membaca ayat yang mudah.

Dengan demikian, takhshish atau pengecualian yang datang dari hadis terhadap ayat Al-Quran tidak dipandang sebagai pertentangan hukum yang memerlukan tarjih, melainkan diamalkan sebagaimana adanya. Ketentuan ini juga tidak dapat diperluas melalui qiyas. Karena itu, meskipun hutang puasa orangtua dapat dilunasi oleh anak, hal tersebut tidak serta-merta berlaku untuk ibadah lain seperti shalat, sebab tidak terdapat hadis sahih yang menerangkannya.

Pemahaman ini menegaskan bahwa syariat Islam dibangun atas kesatuan antara Al-Quran dan Sunnah, dengan hadis berfungsi memperjelas, merinci, dan memberikan pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan yang bersifat umum.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Puasa untuk Orang yang telah Meninggal