Penderita diabetes kronis yang secara medis tidak memungkinkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Ketentuan tersebut berlaku apabila berdasarkan pertimbangan dokter ahli, puasa berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang lebih serius dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di waktu lain.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jawaban atas pertanyaan H. Agusnur dari Blangkejeren, Aceh Tenggara, yang menanyakan kewajiban puasa bagi kerabatnya yang menderita diabetes cukup kronis dan harus menjalani pola makan ketat sesuai anjuran dokter.
Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah berkonsultasi dengan dokter, khususnya dokter muslim yang kompeten di bidangnya. Penilaian medis diperlukan untuk memastikan apakah puasa justru membahayakan kondisi kesehatan penderita atau sebaliknya dapat ditoleransi.
Apabila menurut dokter, puasa akan mendatangkan mafsadah atau kerusakan yang lebih besar bagi penderita diabetes, maka yang bersangkutan tidak diwajibkan berpuasa. Kondisi ini dinilai sebagai sakit yang bersifat berkelanjutan sehingga tidak ada kesempatan untuk mengganti puasa di hari lain.
Dalam situasi tersebut, penderita diabetes masuk dalam kategori yuthiiquunahu, yakni orang yang berat atau tidak mampu menjalankan puasa secara permanen. Konsekuensinya, kewajiban puasa diganti dengan membayar fidyah, berupa memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang sakit atau musafir wajib mengganti puasa di hari lain. Namun, bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.
Ayat tersebut juga menegaskan bahwa berbuat kebajikan lebih dari ketentuan fidyah merupakan amal yang lebih baik, serta menekankan bahwa puasa tetap memiliki keutamaan besar bagi mereka yang mampu menjalankannya.
Dengan demikian, kewajiban puasa bagi penderita diabetes tidak diberlakukan secara mutlak, melainkan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan rekomendasi medis. Islam memberikan kelonggaran agar ibadah tidak menjadi beban yang justru membahayakan keselamatan jiwa.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Puasa untuk Penderita Diabetes

