Konsumsi obat atau pil pada siang hari saat berpuasa dinilai membatalkan puasa, meskipun dilakukan bukan untuk kesenangan, melainkan untuk pengobatan. Dalam kondisi sakit, Islam justru memberikan keringanan agar seseorang tidak memaksakan diri berpuasa dan menggantinya di waktu lain ketika telah sembuh.
Penjelasan tersebut disampaikan pengasuh rubrik Fatwa Agama dalam menanggapi pertanyaan Abdul Wahab, pengurus MI Sekolah PCM Muaradua, Sumatera Selatan. Ia mempertanyakan apakah minum obat saat puasa dapat dibenarkan karena tujuan pengobatan, bukan untuk memenuhi hawa nafsu.
Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa ibadah dalam Islam tidak didasarkan pada logika semata, melainkan pada tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Puasa secara syariat menuntut seseorang untuk menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tanpa membedakan tujuan konsumsi tersebut.
“Menurut tuntunan, orang yang berpuasa tidak boleh makan dan minum,” demikian penegasan dalam jawaban fatwa tersebut.
Bagi orang yang sedang sakit, Islam memberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Bahkan, memaksakan diri berpuasa dalam kondisi sakit yang dapat menimbulkan mudarat dinilai sebagai kekeliruan dalam beribadah.
Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” yang menjadi dasar larangan mencelakakan diri sendiri demi menjalankan ibadah.
Fatwa tersebut menjelaskan, orang sakit yang tidak berpuasa wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah kondisinya membaik. Namun, apabila sakitnya bersifat menahun dan tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa atau menggantinya di kemudian hari, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan fidyah, yakni memberi makan orang miskin.
Islam, menurut penjelasan tersebut, merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Namun, kemudahan itu tidak dimaknai dengan meremehkan ketentuan ibadah.
“Agama itu mudah, tetapi jangan dipermudah. Agama tidak bertentangan dengan akal, tetapi jangan dilogikakan dalam hal ibadah,” demikian ditegaskan dalam penutup jawaban fatwa.
Dengan demikian, minum obat di siang hari saat puasa tetap membatalkan puasa, sementara orang sakit dianjurkan memanfaatkan keringanan syariat demi menjaga keselamatan dan kesehatan diri.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Konsumsi Pil di Saat Puasa

