January 24, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Niat Puasa Masih Sah Dilakukan Setelah Tanda Imsak

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Niat puasa masih dapat dilakukan meskipun tanda imsak telah berbunyi, selama belum masuk waktu Subuh atau terbit fajar shadiq. Hal ini menegaskan bahwa imsak bukanlah penanda dimulainya puasa, melainkan waktu persiapan agar umat Islam lebih siap memasuki ibadah puasa secara sempurna.

Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan warga Widada dari Tegalrejo, Yogyakarta, terkait apakah niat puasa masih sah apabila dilakukan setelah adanya tanda imsak.

Secara syariat, puasa dimulai sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Terbit fajar ini umumnya ditandai dengan azan Subuh atau azan kedua. Adapun waktu imsak yang biasanya ditetapkan sekitar sepuluh menit sebelum Subuh bertujuan sebagai pengingat agar umat Islam mulai menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Dengan demikian, pada saat tanda imsak berkumandang, seseorang masih diperbolehkan untuk berniat puasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, masih dibolehkan untuk makan dan minum sahur, misalnya bagi yang terlambat bangun. Meski demikian, umat Islam dianjurkan agar telah menyelesaikan sahur dan memantapkan niat sebelum waktu imsak, demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman masyarakat yang selama ini menganggap imsak sebagai batas akhir niat dan sahur. Dalam praktiknya, yang menjadi batas utama adalah masuknya waktu Subuh, bukan tanda imsak itu sendiri.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Niat Puasa Sesudah Imsak