January 24, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Masuk Waktu Subuh dalam Keadaan Junub, Puasa Tetap Sah

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tetap diperbolehkan melanjutkan puasa wajibnya, termasuk puasa Ramadhan. Puasa tersebut dinyatakan sah meskipun mandi junub atau janabah dilakukan setelah terbit fajar.

Ketentuan ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah r.a. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya.

Hadis ini menegaskan bahwa kondisi junub hingga masuk waktu Subuh tidak membatalkan puasa, selama niat puasa telah dilakukan sejak malam hari. Yang diwajibkan adalah bersuci dengan mandi janabah sebelum melaksanakan shalat, bukan sebagai syarat sah puasa.

Para ulama menilai hadis riwayat Aisyah tersebut sebagai hadis yang rajih atau lebih kuat. Dengan demikian, hadis lain yang menyebutkan bahwa puasa tidak sah bagi orang yang masih junub saat Subuh dinyatakan lemah dan tidak dijadikan pegangan hukum.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kejelasan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya bagi mereka yang masih ragu terkait sah atau tidaknya puasa ketika mandi junub dilakukan setelah masuk waktu Subuh.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Ibadah Ramadhan Junub Sesudah Waktu Subuh, Bolehkah Berpuasa?