January 17, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Puasa Ramadhan bagi Perempuan Haid, Muhammadiyah Tegaskan Wajib Qadha

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, Yogyakarta — Polemik mengenai kewajiban puasa Ramadhan bagi perempuan yang sedang haid kembali mencuat setelah muncul penafsiran pribadi dalam sebuah artikel yang terbit pada media Suara Muhammadiyah edisi Februari 1994. Penafsiran tersebut menimbulkan kesan bahwa perempuan yang selama ini tidak berpuasa saat haid dan menggantinya di hari lain dianggap keliru dan perlu bertobat.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan, pandangan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Muhammadiyah. Ketentuan mengenai puasa bagi perempuan haid telah lama ditetapkan dan hingga kini tetap berlaku.

Haid sebagai Halangan, Bukan Keringanan

Dalam maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1 Tahun 1994 yang merujuk pada keputusan Muktamar Tarjih 1939 di Medan, ditegaskan bahwa haid merupakan mani’ atau halangan syar’i, bukan rukhshah atau keringanan.

Artinya, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut wajib diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadhan.

Ketentuan ini berbeda dengan kondisi sakit atau bepergian, yang oleh sebagian ulama dipahami sebagai keringanan. Dalam kondisi tersebut, seseorang masih diperbolehkan berpuasa jika tidak memberatkan.

Dasar Hadis Nabi

Majelis Tarjih Muhammadiyah mendasarkan ketentuan ini pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri dan dicatat dalam Shahih Bukhari. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa perempuan yang sedang haid tidak melaksanakan shalat dan tidak berpuasa.

Hadis ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi, perempuan haid memang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Selain itu, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Mu’adzah, yang menjelaskan bahwa perempuan haid diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, namun tidak diperintahkan mengganti shalat. Hadis ini dikenal sebagai hadis mauquf bihukmil marfu dan diterima sebagai hujjah dalam keputusan tarjih Muhammadiyah.

Penafsiran Kata Qadha

Salah satu titik perbedaan pandangan dalam polemik ini terletak pada penafsiran kata qadha. Dalam artikel yang dipersoalkan, kata qadha dimaknai sebagai ada’a atau melaksanakan pada waktu yang sama.

Majelis Tarjih menegaskan bahwa dalam banyak hadis, kata qadha digunakan dalam makna mengganti atau membayar hutang. Hal ini terlihat dalam hadis-hadis tentang qadha puasa Ramadhan, pembayaran hutang puasa, serta penggunaan kata qadha dalam konteks muamalah.

Dengan demikian, qadha puasa bagi perempuan haid dimaknai sebagai mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain, bukan tetap berpuasa saat haid.

Sikap Resmi Muhammadiyah

Majelis Tarjih menegaskan bahwa perempuan yang sedang menstruasi tidak diperbolehkan berpuasa Ramadhan, tetapi memiliki kewajiban mengganti puasa tersebut setelahnya. Ketentuan ini telah menjadi keputusan resmi Muhammadiyah dan didasarkan pada Al Quran serta hadis-hadis sahih.

Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa praktik yang selama ini dijalankan oleh perempuan muslim tidak berpuasa saat haid dan menggantinya di hari lain merupakan kesalahan. Justru praktik tersebut sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Puasa Bagi Perempuan Haid