UNISMUH.AC.ID, Yogyakarta — Sejumlah persoalan fikih seputar puasa Ramadhan, mulai dari kondisi junub saat memasuki waktu subuh, hubungan suami istri di siang hari, hingga berciuman saat berpuasa, masih kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Penjelasan ulama menunjukkan bahwa Islam telah memberikan batasan yang tegas sekaligus proporsional dalam perkara-perkara tersebut.
Puasa Tetap Sah Meski Junub saat Subuh
Para ulama menegaskan, puasa Ramadhan tetap sah meskipun seseorang berada dalam keadaan junub saat terbit fajar, selama jima’ dilakukan pada malam hari dan tidak berlanjut setelah masuk waktu puasa.
Ketentuan ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan suami istri melakukan hubungan badan pada malam hari hingga terbit fajar. Secara implisit, ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang bisa memasuki waktu puasa dalam keadaan junub, karena mandi janabat dapat dilakukan setelah subuh.
Penafsiran ini diperkuat oleh sejumlah hadis sahih. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah dan Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’, lalu mandi dan tetap melanjutkan puasanya. Hal ini menegaskan bahwa junub tidak membatalkan puasa.
Jima’ di Siang Hari Ramadhan Wajib Kifarat
Berbeda halnya dengan jima’ yang dilakukan di siang hari bulan Ramadhan saat sedang berpuasa. Para ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut membatalkan puasa dan mewajibkan kifarat berat.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim tentang seorang sahabat yang mengadu kepada Nabi Muhammad SAW karena telah mencampuri istrinya di siang hari Ramadhan. Rasulullah SAW kemudian menetapkan kewajiban kifarat secara berurutan, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hadis ini menjadi dasar utama dalam fikih puasa bahwa jima’ di siang hari Ramadhan merupakan pelanggaran serius terhadap kesucian puasa.
Lupa Berpuasa Mendapat Keringanan
Namun, jika jima’ di siang hari Ramadhan terjadi karena lupa—misalnya seseorang benar-benar tidak ingat bahwa dirinya sedang berpuasa—maka ketentuan kifarat tidak diberlakukan.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa umat Islam dibebaskan dari dosa akibat kekeliruan, lupa, atau paksaan. Dalam hadis lain ditegaskan bahwa orang yang berbuka puasa karena lupa tidak wajib mengqadha maupun membayar kifarat.
Berciuman Tidak Membatalkan Puasa
Adapun mengenai berciuman antara suami istri di siang hari bulan Ramadhan, para ulama menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa, selama tidak menimbulkan syahwat yang berujung pada jima’ atau keluarnya mani.
Dasar hukumnya adalah sejumlah hadis sahih dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium dan memeluk istrinya dalam keadaan berpuasa. Nabi SAW tetap menjaga kendali diri, sehingga perbuatan tersebut tidak merusak puasanya.
Menjaga Adab Puasa
Meski tidak membatalkan puasa, para ulama mengingatkan bahwa menjaga adab dan kehati-hatian selama berpuasa tetap penting. Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga hawa nafsu dan perilaku agar ibadah Ramadhan tetap bernilai sempurna.
Dengan penjelasan ini, umat Islam diharapkan memahami batasan syariat secara utuh, sekaligus menjalankan puasa dengan tenang, berilmu, dan penuh tanggung jawab.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Junub, Jima’, Berciuman Saat Berpuasa

