January 15, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Wanita Nifas dan Menyusui, Cukup Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Pertanyaan seputar kewajiban puasa bagi perempuan yang berada dalam masa nifas sekaligus menyusui masih kerap muncul di tengah masyarakat. Kondisi fisik yang lemah setelah melahirkan dan tanggung jawab menyusui sering kali membuat perempuan tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara penuh.

Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, perempuan yang berada dalam kondisi nifas dan menyusui karena kelemahan fisik tidak diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan. Kewajiban yang dibebankan kepada mereka cukup berupa pembayaran fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih pada halaman 170 dan 175, yang merujuk pada sejumlah dalil hadis sahih. Salah satunya adalah hadis riwayat Anas bin Malik al-Ka‘bi, yang menyebutkan bahwa Allah SWT memberikan keringanan puasa kepada musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana halnya musafir. Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kasih sayang dan perlindungan Islam terhadap kondisi fisik perempuan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Ia menyatakan bahwa perempuan hamil dan dalam konteks ini juga perempuan nifas yang menyusui termasuk golongan yang berat menjalankan puasa. Karena itu, kewajiban yang dibebankan kepada mereka hanyalah membayar fidyah, tanpa harus mengganti puasa di hari lain.

Fidyah sendiri diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada orang miskin, sesuai dengan standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan. Ketentuan ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemudahan dalam syariat Islam, serta menegaskan bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat.

Dengan demikian, bagi perempuan yang berada dalam masa nifas dan menyusui serta mengalami keterbatasan fisik, Islam memberikan jalan ibadah yang tetap bernilai, tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan kemanusiaan.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Wanita Nifas dan Menyusui Wajib Fidyah atau Juga Qadha Puasa?