January 15, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Ramadhan, Siapa yang Wajib Menunaikannya?

Ilustrasi Gambar(Gemini)

UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Persoalan pelanggaran puasa Ramadhan akibat hubungan suami istri di siang hari masih menjadi pertanyaan yang sering diajukan umat Islam. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah siapa yang wajib menunaikan kafarat serta apa yang harus dilakukan jika pelaku tidak mampu menjalankan bentuk kafarat yang ditetapkan syariat.

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa kewajiban kafarat atas perbuatan bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan dibebankan kepada pihak suami. Dalam peristiwa tersebut, Nabi hanya memerintahkan laki-laki yang datang mengadu untuk menunaikan kafarat, tanpa menyebut kewajiban serupa bagi istrinya.

Bentuk kafarat yang ditetapkan Rasulullah SAW dilakukan secara bertahap. Pertama, memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila juga tidak sanggup, kewajiban berikutnya adalah memberi makan 60 orang miskin.

Hadis tersebut juga menggambarkan pendekatan Rasulullah SAW yang penuh empati. Ketika lelaki itu mengaku tidak mampu menjalankan ketiga bentuk kafarat tersebut karena kemiskinan, Nabi akhirnya memberikan kepadanya sekeranjang kurma untuk disedekahkan. Namun, setelah diketahui bahwa keluarganya justru lebih membutuhkan, Rasulullah SAW mempersilakannya membawa pulang kurma itu untuk keluarganya sendiri.

Berdasarkan peristiwa ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami. Hal ini didasarkan pada teks hadis yang secara eksplisit menyebut laki-laki sebagai pihak yang diperintahkan menunaikan kafarat.

Meski demikian, terdapat pula pendapat lain di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa istri juga wajib menunaikan kafarat melalui pendekatan qiyas, dengan alasan bahwa hubungan suami istri dilakukan oleh kedua belah pihak secara sadar.

Adapun bagi suami yang benar-benar tidak mampu menjalankan seluruh bentuk kafarat dan tidak memperoleh bantuan dari pihak lain, maka syariat memberikan jalan keluar berupa taubat nasuha. Taubat yang sungguh-sungguh, disertai penyesalan dan tekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, menjadi bentuk pertanggungjawaban spiritual yang ditekankan.

Penjelasan ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur sanksi ibadah secara normatif, tetapi juga menghadirkan pendekatan kemanusiaan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan umat dalam menjalankan kewajiban agama.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Penjelasan Bentuk Kafarat