UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Kewajiban fidyah bagi ibu menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari waktu pembayaran hingga besaran fidyah yang harus ditunaikan, semuanya menjadi perhatian, terutama menjelang dan setelah bulan Ramadhan.
Dalam penjelasan keagamaan yang disampaikan melalui kajian fikih, pembayaran fidyah bagi ibu menyusui pada dasarnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Fidyah dapat dibayarkan sekaligus, dicicil, bahkan boleh ditunaikan setelah Ramadhan berikutnya. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengedepankan kemudahan dan tidak memberatkan umat.
Hal tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran.
Selain itu, Rasulullah SAW menyamakan kewajiban mengganti puasa dengan utang, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Ibnu Abbas. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa utang puasa dapat ditunaikan sebagaimana melunasi utang biasa, selama ada niat dan tanggung jawab untuk menyelesaikannya.
Para ulama juga menganjurkan agar kewajiban puasa yang ditinggalkan tetap diqadha jika memungkinkan. Adapun fidyah menjadi bentuk kompensasi sosial dengan memberi makan orang miskin, sebagai wujud kepedulian dan solidaritas sosial dalam Islam.
Terkait besaran fidyah, tidak terdapat ketentuan nash yang secara tegas menetapkan jumlah tertentu. Karena itu, ukuran fidyah bersifat ijtihadiyah. Salah satu praktik yang banyak digunakan adalah memberikan makanan pokok, seperti beras sekitar 0,6 kilogram, atau nilai uang yang setara, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran fidyah tersebut dapat dianalogikan dengan ketentuan kaffarat sumpah sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 89, yakni memberi makan orang miskin sesuai dengan standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan. Dengan demikian, fidyah bersifat proporsional, mengikuti tingkat kemampuan ekonomi seseorang.
Jika biaya makan harian seseorang relatif kecil, maka nilai fidyah yang ditunaikan juga menyesuaikan. Bahkan, bagi mereka yang tergolong fakir atau miskin, kewajiban fidyah tidak dibebankan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa fidyah bukan semata kewajiban ritual, tetapi juga mengandung nilai keadilan, empati, dan keberpihakan pada kemanusiaan—sejalan dengan semangat Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Cara Pembayaran Fidyah

